Mahkamah Agung AS Batalkan Kebijakan Tarif Impor Trump

Gedung Mahkamah Agung Amerika Serikat

New York, Pelanginews

Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) pada Jumat (20/2) memutuskan bahwa kebijakan tarif menyeluruh yang diberlakukan Presiden AS Donald Trump di bawah undang-undang yang dimaksudkan untuk digunakan dalam keadaan darurat nasional bersifat ilegal.

Bacaan Lainnya

Dalam putusan dengan suara enam banding tiga, Mahkamah Agung AS menyatakan bahwa kebijakan tarif berdasarkan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (International Emergency Economic Powers Act/IEEPA) tidak konstitusional sehingga secara resmi membatalkan tarif global yang diperkenalkan Trump sejak April.

Para hakim memutuskan bahwa presiden tidak memiliki kewenangan berdasarkan IEEPA untuk mengenakan tarif impor terhadap barang-barang dari hampir seluruh mitra dagang AS.

Pemungutan suara tersebut menegaskan bahwa hak untuk mengenakan pajak dipegang oleh kongres, bukan presiden.

Putusan itu diperkirakan akan memengaruhi perdagangan global, perusahaan, inflasi, serta kondisi keuangan setiap warga AS, lapor media lokal pada Jumat (20/2).

Pada 2 April, Trump mengumumkan AS menetapkan “tarif dasar minimum” sebesar 10 persen terhadap nyaris seluruh barang impor serta tarif yang bahkan lebih tinggi terhadap sejumlah mitra dagang tertentu. Ia mengeklaim tarif yang lebih tinggi akan membantu meningkatkan pemasukan pemerintah dan menghidupkan kembali sektor manufaktur AS.

Pada 23 April, koalisi yang terdiri dari 12 negara bagian AS menggugat pemerintahan Trump terkait “tarif ilegal” tersebut di Pengadilan Perdagangan Internasional AS di New York.

Pada 29 Agustus, pengadilan banding federal menguatkan putusan Pengadilan Perdagangan Internasional, dengan menyatakan bahwa Trump secara keliru menggunakan IEEPA sebagai dasar untuk memberlakukan tarif tersebut.

Pada September, pemerintahan Trump mengajukan banding ke Mahkamah Agung untuk menentukan legalitas tarif tersebut. (Ant/lm)

Jasa Maklon Sabun

Pos terkait