Seoul, Pelanginews
Pengadilan Agama Jakarta Pusat bersama Kementerian Agama kembali menghadirkan layanan hukum bagi warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri melalui pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Seoul pada 18–19 Juli 2026.
Sebanyak 21 pasangan WNI memperoleh penetapan isbat nikah sebagai bentuk kepastian hukum atas status perkawinan mereka.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Duta Besar RI untuk Korea Selatan Cecep Heriawan dan dihadiri Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Muchlis, perwakilan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Anwar Saadi, serta dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat Kelas IA, M. Aliyuddin, S.Ag., M.H.
Aliyuddin menjelaskan bahwa meningkatnya mobilitas WNI sebagai pekerja migran, pelajar, tenaga profesional, maupun diaspora menimbulkan berbagai persoalan hukum keluarga lintas negara, terutama terkait perkawinan yang sah secara agama tetapi belum tercatat secara resmi menurut hukum Indonesia.
Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan hambatan dalam pengurusan akta kelahiran anak, paspor, dokumen kependudukan, hak waris, harta bersama, hingga akses terhadap berbagai layanan publik.
Untuk menjawab kebutuhan tersebut, Mahkamah Agung melalui Badan Peradilan Agama bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Agama, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta perwakilan RI di luar negeri menyelenggarakan sidang isbat nikah terpadu di berbagai negara.
Pengadilan Agama Jakarta Pusat ditunjuk sebagai pelaksana sidang isbat nikah bagi WNI di luar negeri berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 084/KMA/SK/V/2011.
Selama ini, Pengadilan Agama Jakarta Pusat telah melaksanakan sidang isbat nikah di sejumlah negara dengan jumlah diaspora Indonesia yang besar, seperti Malaysia, Arab Saudi, dan Korea Selatan. Pelayanan dilakukan secara terpadu bersama KBRI maupun KJRI, mulai dari pendataan, verifikasi dokumen, persidangan, pencatatan perkawinan, hingga pengurusan administrasi kependudukan.
Aliyuddin menegaskan bahwa program tersebut merupakan implementasi prinsip access to justice, yang memastikan seluruh warga negara tetap memperoleh layanan hukum tanpa terhalang jarak, biaya, maupun kendala administratif. Pelayanan peradilan juga diarahkan menjadi lebih berorientasi pada kebutuhan masyarakat (people-centered justice).
Meski demikian, ia mengakui masih terdapat tantangan berupa belum adanya regulasi yang komprehensif, keterbatasan anggaran dan sumber daya, serta kompleksitas koordinasi lintas negara dan lintas instansi. Karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan sinergi, serta optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi.
Dalam kesempatan yang sama, Anwar Saadi menyampaikan selamat kepada seluruh pasangan yang telah memperoleh penetapan isbat nikah serta mengimbau para Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Korea Selatan untuk memanfaatkan layanan pencatatan perkawinan yang tersedia secara resmi di KBRI Seoul.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar menghindari praktik nikah siri maupun penyalahgunaan penerbitan dokumen perkawinan yang dikenal sebagai “buku nikah terbang”, yaitu penerbitan buku nikah melalui perantara di Indonesia untuk perkawinan yang sebenarnya tidak pernah dicatat secara resmi. Menurutnya, praktik tersebut merupakan pelanggaran hukum dan berpotensi merugikan para pihak.
Pemerintah mengajak seluruh WNI di luar negeri memanfaatkan mekanisme resmi yang telah disediakan agar setiap perkawinan memperoleh pengakuan negara serta memberikan perlindungan hukum bagi seluruh anggota keluarga.
Selain pelaksanaan sidang isbat nikah, rangkaian kegiatan juga diisi dengan Talkshow Isbat Nikah Terpadu Luar Negeri (IN Terpadu LN) yang diselenggarakan di Kota Ansan, Korea Selatan, pada Ahad (19/7/2026).
Talkshow tersebut menjadi forum edukasi publik mengenai pentingnya legalitas perkawinan, perlindungan hukum keluarga, prosedur isbat nikah, pencatatan perkawinan, penerbitan dokumen kependudukan, serta manfaat kepastian hukum bagi pasangan suami istri dan anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut.
Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi Mahkamah Agung RI melalui Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Bappenas RI, Kementerian Luar Negeri RI, Kementerian Dalam Negeri RI, Kementerian Agama RI, serta KBRI dan KJRI di negara penempatan.
Melalui dialog tersebut, WNI juga memperoleh ruang untuk menyampaikan berbagai persoalan hukum dan administrasi yang dihadapi selama berada di Korea Selatan, sehingga dapat ditindaklanjuti secara terpadu oleh instansi terkait. (*/lm)







