Majelis Hakim PN Jakarta Timur Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pemalsuan Girik

Sidang pembacaan putusan perkara pemalsuan surat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (10 Juni 2025)
Primaderma Skincare

Jakarta, Pelanginews

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang dipimpin Cristina Endarwati memvonis bebas Mohamad Yusuf terdakwa pemalsuan girik tanah. Putusan itu disambut histeris para ahli waris yang memadati ruang sidang (Kamis, 10 Juli 2025).

Bacaan Lainnya

Mohamad Yusuf dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati DkI Jakarta) dengan tuduhan melanggar Pasal 263 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penggunaan surat palsu yang diduga merugikan PT Pusat Mode Indonesia. Mohamad Yusuf didakwa mempergunakan surat foto copy girik C Nomor: 303/1938, persil 276. S.II, luas 4500 m2 atas nama Saleha binti Rasa.

Ketua Majelis Hakim menyatakan bahwa unsur-unsur yang didakwakan JPU tidak terpenuhi secara sah dan meyakinkan, sehingga pihaknya memutuskan untuk membebaskan Muhammad Yusuf dari segala tuntutan hukum.

Putusan bebas tersebut disambut histeris keluarga yang memadati ruang sidang. Mereka menangis penuh haru dan menyalami Mohamad Yusuf.

“Akhirnya Mohamaf Yusuf bebas dari penjara, perjuangan ini sungguh melelahkan, setiap minggu kami ke pengadilan untuk menguatkan pak Yusuf yang sudah lama dipenjara. Keadilan itu kami dapatkan di Pengadilan ini, tanah itu tanah nenek moyang kami turun temurun terimakasih kepada Majelis hakim” ujar seorang ahli waris (lm)

Primaderma Skincare

Pos terkait

Primaderma Skincare