Jakarta, Pelanginews
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan akan mematuhi proses hukum terkait mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta berinisial AK yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
“Kami patuh akan hukum. Kalau memang itu menjadi satu konsekuensi, dijalankan saja. Kami akan mendukung apa yang memang terbaik harus dilakukan,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno di Jakarta, Selasa dikutip dari Antara.
Dia menyampaikan, pendampingan hukum akan diberikan karena ini merupakan mekanisme yang biasa dalam pemerintahan. Menurut Rano, kasus ini menjadi pelajaran.
“Ini sebetulnya perjalanan panjang. Bukan perjalanan seminggu, dua minggu, bahkan sudah diperingati dari tahun 2024. Itu harus menjadi pelajaran,” kata Rano.
Dia mengatakan, TPST Bantargebang sudah puluhan tahun menampung sampah bukan hanya Jakarta. Kini, dengan teknologi yang dihadirkan, diharapkan dapat mengurangi volume sampah yang masuk ke sana.
Sebelumnya, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta berinisial AK ditetapkan sebagai tersangka oleh Kementerian Lingkungan Hidup dalam perkara pengelolaan TPST Bantargebang.
Penetapan itu merupakan bagian dari proses penegakan hukum atas dugaan pengelolaan sampah yang tidak memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta diperberat dengan adanya korban meninggal dunia dan luka berat.
Peristiwa longsor yang terjadi pada Minggu (8/3) di zona landfill 4 TPST Bantargebang mengakibatkan tujuh orang meninggal dunia dan enam orang mengalami luka.
Proses penyidikan yang telah berjalan kini memasuki tahap lanjutan dengan penetapan tersangka yang bertanggung jawab atas pengelolaan tersebut.
Sementara itu, Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Rizal Irawan menyampaikan bahwa langkah pembinaan dan pengawasan secara bertahap sudah dilakukan sebelum menetapkan mantan Kadis LH sebagai tersangka.
“Diawali dengan sanksi administrasi, kemudian kita lakukan cek ketaatan, ternyata tidak taat, kita lakukan lagi teguran kedua, ternyata juga tidak taat. Kami perintahkan untuk audit lingkungan juga tidak taat, sehingga semua tahapan sudah kita lalui. Tidak ada satupun tahapan yang kita lewati sebelum perkara ini menginjak ke pidana,” kata Rizal Irawan. (lm)







