Jakarta, Pelanginews
Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga DKI Jakarta yang sedang kerja, sekolah atau kuliah di luar kota dan luar negeri tidak akan dinonaktifkan.
“Tidak dinonaktifkan, karena dia memang warga DKI yang sedang bertugas baik dari pekerjaan maupun belajar,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Budi menyebutkan, tidak berlakunya penonaktifan NIK KTP warga yang bekerja atau belajar di luar DKI Jakarta tersebut karena masih memiliki aset atau tempat tinggal sesuai dengan alamat yang tercantum di KTP.
“Mereka yang masih punya aset atau rumah, lalu tugas kerja, belajar atau jadi mahasiswa, selama mereka rumahnya masih di situ dan keluarganya di situ, kita tidak nonaktifkan,” kata Budi dikutip dari Antara (9/5/2023)
Budi mengatakan, warga yang hanya belajar atau bekerja di luar DKI dapat melapor ke RT/RW setempat jika masuk dalam kategori NIK yang akan dinonaktifkan sementara.
“Kalau memang nanti warga tersebut cek di situs yang kita siapkan masuk dalam warga yang akan dinonaktifkan sementara, maka bisa lapor RT/RW setempat,” ujar Budi.
Sebelumnya, Budi menyebutkan, empat kategori yang memperkuat alasan NIK seseorang dinonaktifkan. Pertama, ada keberatan dari pemilik rumah/kontrakan/bangunan. Kedua, penduduk yang tak lagi berdomisili secara “de facto” selama lebih dari satu tahun. Ketiga, mendapat pencekalan dari instansi atau lembaga hukum. Keempat, warga tidak melakukan perekaman KTP Elektronik (KTP-E) lima tahun sejak usia wajib memiliki kartu identitas kewarganegaraan itu. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menonaktifkan NIK warga ber-KTP DKI yang tidak lagi tinggal di Ibu Kota pada Maret 2024. (lm)