Jakarta, Pelanginews
Sidang lanjutan kasus pembunuhan Dante anak aktris Tamara Tyasmara digelar di Pengadian Negeri Jakarta Timur dengan agenda putusan sela (22/7/2024). Eksepsi penasehat hukum Yudha Arfandi ditolak Majelis Hakim, sidang tetap dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.
“Majelis hakim berpendapat perihal surat dakwaan sudah memenuhi syarat formil dan materil surat dakwaan. Maka, keberatan penasihat hukum tidak dapat diterima,” tutur Majelis Hakim yang diketuai Immanuel Tarigan
Majelis hakim menyebutkan sidang kasus pembunuhan Dante ini akan dilanjutkan setiap pekannya dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
“Majelis hakim berpendapat perihal surat dakwaan sudah memenuhi syarat formil dan materil surat dakwaan. Maka, keberatan penasihat hukum tidak dapat diterima,” sambungnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati DKI Jakarta menjerat terdakwa dengan pasal berlapis yaitu pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 KUHP dengan unsur sengaja merampas nyawa orang lain.
Dakwaan kedua sebagaimana diatur pasal 76c junto pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Dalam dakwannya JPU Sobrani Binzar menyebutkan Raden Andante Khalik Pramudityo (6) meninggal dunia disebabkan ditenggelamkan dengan sengaja sebanyak 12 kali di kolam renang kedalaman 1,5 meter yang digunakan orang dewasa dengan durasi detik-detik yang berbeda sesuai dengan rekaman CCTV kolam renang Taman Tirta Mas, Palem Indah Pondok Kelapa, Duren Sawit Jakarta Timur.
Dante dilaporkan meninggal dunia karena tenggelam saat berenang di kolam renang di kawasan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (27/1/2024) (lm)