Jakarta, Pelanginews
Sidang kematian anak artis Tamara Tyasmara, Dante kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (12/9/3024) dengan menghadirkan tiga saksi ahli dari terdakwa Yudha Arfanfi yaitu ahli telematika (Abimanyu), ahli hukum pidana (Djisman Samosir dosen Universitas Parahyangan Bandung), dan ahli Digital Forensik dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Sofyan Kurniawan.
Saksi ahli pidana meringankan Djisman Samosir menilai pasal yang didakwakan jaksa penuntut umum terhadap Yudha Arfandi lebih tepat pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.
Adapun Yudha Arfandi didakwa pasal 340 KUHP, subsider pasal 338 KUHP, dan atau pasal 80 ayat 3 jo. Pasal 76 c UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak.
“Saya tidak mengatakan terdakwa bersalah atau tidak bersalah. Saya hanya menyoroti pasal yang didakwakan itu 338, 340, 76 c Undang-Undang Perlindungan Anak dan 80 ayat. Pasal 338 itu pembunuhan biasa tanpa pemberatan, apa itu pembunuh yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dengan sengaja apa itu sengaja mengetahui dan menghendaki perbuatan itu. Mengetahui akibatnya apa,” katanya.
Dia menambahkan, persoalannya, dibuktikan itu, sengaja nggak dia membunuh, dengan cara apa siapa yang melihat itu 338. Kemudian 340 itu pembunuhan berencana, harus ada tenggang waktu dia harus merencanakan seperti apa. Sepanjang tidak memenuhi tidak boleh menerapkan pasal itu. Tapi pasal peradilan anak boleh dilihat rumusan kalau di situ menyuruh melakukan, siapa yang disuruh.
“Siapa yang menyuruh harusnya ada pasal lain, tidak memenuhi menyuruh siapa yang melakukan, siapa yang menyuruh tidak ada, menggunakan pasal itu harus berhati-hati” imbuhnya.
Djisman menilai pasal yang tepat dikenakan kepada Yudha adalah pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Immanuel Tarigan, SHÂ melanjutkan sidang pada hari Jumat (13/9/2024) dengan agenda menghadirkan saksi ahli (lm)