Jakarta, Pelanginews
Pasangan suami istri Wawan Kurniawan (32) dan Oktaviani Safitri (26) diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur terkait penganiayaan anak berusia 6 tahun, Senin (16/3/2026).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hj. Syofia Marlianti Tambunan dengan agenda pemeriksaan terdakwa mencecar kedua terdakwa bagaimana terdakwa melakukan penganiayaan terhadap anak sendiri. Oktaviana adalah ibu kandung korban, sementara Wawan adalah ayah tiri.
Dalam persidangan, ayah tiri korban akhirnya mengakui pernah memberikan hukuman fisik kepada korban.
Pengakuan tersebut mendapat perhatian dari majelis hakim yang menyoroti dampak tindakan tersebut terhadap kondisi psikologis anak.
Majelis hakim juga menyampaikan bahwa saat memberikan keterangan pada persidangan sebelumnya, korban tidak bersedia bertemu dengan terdakwa karena masih mengalami ketakutan.
Saat ini korban diketahui berada di panti asuhan. Menurut keterangan di persidangan, anak tersebut mulai beradaptasi dengan lingkungan dan berinteraksi dengan anak-anak lain di tempat tersebut.
Kronologi Penganiayaan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tutur A. Sagala dalam surat dakwaannya menyebut dugaan kekerasan terjadi pada November 2025 di rumah para terdakwa di wilayah Matraman, Jakarta Timur.
Menurut jaksa, pada salah satu kejadian, terdakwa Oktaviani diduga melakukan kekerasan fisik terhadap anaknya setelah terjadi perselisihan di rumah. Tindakan tersebut disebut menyebabkan korban menangis dan mengalami luka pada beberapa bagian tubuh.
Jaksa juga menyebut peristiwa lain terjadi beberapa waktu kemudian ketika terdakwa Wawan Kurniawan diduga turut melakukan kekerasan fisik setelah mengetahui kejadian sebelumnya.
Kasus ini terungkap setelah warga sekitar mencurigai adanya kejadian yang dialami korban. Warga kemudian melaporkan hal tersebut kepada pengurus lingkungan setempat.
Pada akhir November 2025, warga bersama pengurus lingkungan mendatangi rumah para terdakwa dan mendapati kondisi korban mengalami luka pada bagian wajah. Karena penjelasan yang diberikan dinilai tidak meyakinkan, kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Kedua terdakwa selanjutnya diamankan dan menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Timur.
Berdasarkan hasil visum dari Rumah Sakit Bhayangkara TK I Pusdokkes Polri, korban mengalami sejumlah luka pada beberapa bagian tubuh.
Selain itu, pemeriksaan psikologis menunjukkan adanya perubahan perilaku pada korban, antara lain menjadi lebih pendiam, mudah terbangun saat tidur, serta sering menangis pada malam hari.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 44 ayat (1) juncto Pasal 5 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Jaksa juga mencantumkan dakwaan alternatif terkait tindak pidana penganiayaan. (lm)







