Kairo. Pelanginews
Paus Tawadros II, pemimpin Gereja Ortodoks Koptik Mesir, pada Minggu (20/4) dengan tegas mengutuk serangan brutal Israel ke Jalur Gaza yang disebutnya sebagai “salah satu bentuk ketidakadilan paling parah” terhadap rakyat Palestina.
“Warga Palestina menghadapi bentuk-bentuk ketidakadilan paling mengerikan dalam kehidupan sehari-hari mereka di tengah kehancuran tanah air mereka,” ujar Paus Tawadros dalam wawancara perayaan Paskah dengan televisi pemerintah Mesir dilansir dari Antara.
Ia menegaskan bahwa seluruh institusi di Mesir bersatu menentang segala bentuk pemindahan penduduk Gaza, baik secara paksa maupun sukarela.
“Sebagaimana telah dinyatakan Presiden Abdel Fattah al-Sisi, Mesir tidak akan pernah menjadi bagian dari ketidakadilan ini,” tegasnya.
Paus Tawadros juga menyoroti kesamaan pandangan antara Gereja Koptik dan Al-Azhar, lembaga keagamaan Islam tertinggi di Mesir, dalam menanggapi agresi Israel terhadap Palestina.
“Kami memiliki pandangan yang sama dengan Imam Besar Al-Azhar, Syekh Ahmed El-Tayeb, bahwa hati nurani dunia harus segera terbangun untuk menyelamatkan saudara-saudara kita di Gaza.”
Bulan lalu, sebuah KTT darurat Liga Arab mengadopsi rencana rekonstruksi Gaza selama lima tahun senilai 53 miliar dolar AS (sekitar Rp892,7 triliun) yang dipimpin oleh Mesir, tanpa melibatkan pemindahan penduduk dari wilayah tersebut.
Namun, baik Israel maupun Amerika Serikat menolak inisiatif ini. Sebaliknya, mereka mendukung usulan kontroversial Presiden AS Donald Trump yang mendorong pemindahan penduduk Gaza ke negara tetangga seperti Mesir dan Yordania — rencana yang telah ditentang keras oleh negara-negara Arab, komunitas internasional, serta berbagai organisasi dunia.
Sejak Oktober 2023, lebih dari 51.200 warga Palestina — kebanyakan perempuan dan anak-anak — tewas dalam serangan brutal Israel di Gaza.
Pada November tahun lalu, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pemimpin otoritas Israel Benjamin Netanyahu dan mantan kepala pertahanan Yoav Gallant atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Israel juga tengah menghadapi gugatan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) atas agresinya terhadap wilayah kantong tersebut. (lm)