Pemilik Kost Diadili di PN Jakarta Timur Terkait Open BO

Pengadilan Negeri Jakarta Timur (ist)

Jakarta, Pelanginews

Kasus open BO di Duren Sawit Jakarta Timur dengan terdakwa pemilik kost TH mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakara Timur dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jsksa Oenuntut Ujum (JPU) (29/1)

Bacaan Lainnya

Dikutip darii SIPP PN Jakarta Timur JPU mendakwa EMB diduga mengizinkan kamar kost yang terdiri dari dua lantai dengan total 50 kamar dijadikan tempat transaksi seksual atau open booking (open BO) dengan tarif Rp100.000 per tamu

JPU menyebutkan, tansaksi seksual tersebut diduga melibatkan anak usia 14 – 19 tahun dan diketahui melalui aplikasi, dengan DR diduga bertindak sebagai joki yang menawarkan dan menerima pembayaran serta membantu pengelolaan tempat.

Dalam dakwaan yang dibacakan Tora Sianturi EMB dijerat dengan pasal-pasal sebagaimana diatur dalam Pasal 455, Pasal 422, Pasal 420, Pasal 419 ayat (1) juncto Pasal 421, dan Pasal 21 huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Sidang yang dipimpin Ketua majelis hakim, Heru Kuntjoro, didampingi anggota majelis Maria Soraya Murniaty dan Yurhanudin Kona, menyatakan sidang dilakukan secara tertutup untuk umum.

Terdakwa EMB mengikuti sidang di PN Jakarta Timur dengan status tahanan kota.

Selain terdakwa EMB, kasus open BO juga menjerat 3 terdakwa lainnya yang disidangkan secara terpisah masing-masing berinisial IDR, GH, dan AA Ketiganya telah menjalani penahanan sejak 20 September 2025. (lm)

Jasa Maklon Sabun

Pos terkait