Pemkab Bekasi Dampingi Korban Kekerasan Seksual

Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan. Foto : Antara
Primaderma Skincare

Cikarang, Pelanginews

Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) memberikan pendampingan secara menyeluruh kepada korban tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri di wilayah Kecamatan Cikarang Timur. Pendampingan diberikan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), mencakup aspek hukum, psikologis, sosial, pendidikan, dan ekonomi.

Bacaan Lainnya

Kepala UPTD PPA DP3A Kabupaten Bekasi, Fahrul Fauzi, menjelaskan bahwa pendampingan dilakukan secara penuh sejak laporan diterima pada Sabtu (5/4/2025). Tim pendamping dibentuk pada 7 April dan langsung melakukan koordinasi dengan pihak Polres Metro Bekasi. Pelaku berhasil ditangkap pada Selasa (8/4/2025) dan saat ini telah ditahan.

“Pendampingan dilakukan lintas sektor, melibatkan psikolog, tenaga hukum, pekerja sosial, dan juga PPA Kecamatan. Kami telah melakukan asesmen awal kepada korban dan memberikan perlindungan secara berkelanjutan,” jelas Fahrul saat dikonfirmasi pada Kamis (10/4/2025).

Salah satu korban yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) berusia 13 tahun mengungkapkan keinginannya untuk tetap melanjutkan pendidikan. Untuk mencegah potensi perundungan (bullying), DP3A memberikan opsi pendidikan daring atau pemindahan sekolah. Selain itu, DP3A juga berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Baznas Kabupaten Bekasi untuk memastikan pemenuhan hak pendidikan korban.

“Baznas menawarkan untuk memindahkan korban ke pesantren dengan seluruh biaya ditanggung, termasuk bantuan tempat tinggal dan usaha bagi ibu korban yang kini menjadi tulang punggung keluarga,” tambah Fahrul.

Saat ini, ibu korban telah diungsikan ke kediaman keluarga besarnya karena rumah yang sebelumnya ditempati merupakan milik keluarga besar pelaku. Baznas juga menyatakan kesediaan membangun rumah baru bagi korban dan ibunya asalkan tersedia tanah yang legal dimiliki.

Fahrul menambahkan, pemeriksaan psikologis lanjutan akan dilakukan pada Jumat (11/4/2025) terhadap kedua korban yang merupakan kakak beradik, serta kepada ibu korban. Pemeriksaan ini menjadi bagian penting dalam penguatan alat bukti berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang menyebutkan keterangan ahli seperti psikolog klinis dan psikiater sebagai alat bukti sah.

Dalam kesempatan tersebut, Fahrul juga mengimbau masyarakat Kabupaten Bekasi untuk tidak takut melapor jika mengalami kekerasan seksual, khususnya di lingkungan keluarga. Ia menekankan bahwa tindak kekerasan seksual, terutama terhadap anak di bawah umur, merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang tidak boleh ditutupi atas nama kehormatan keluarga.

“Kami memahami korban sering kali takut karena tekanan ekonomi dan sosial, apalagi jika pelaku adalah orang tua sendiri. Namun kami tegaskan, masyarakat jangan malu atau menganggap ini aib. Laporkan agar korban bisa diselamatkan dan mendapatkan hak-haknya,” tegasnya.

Fahrul menyampaikan bahwa pihaknya sering menemukan kasus serupa di Kabupaten Bekasi dalam dua tahun terakhir, yang menunjukkan pentingnya kesadaran masyarakat untuk tidak menormalisasi kekerasan dalam rumah tangga. Dukungan lingkungan, menurutnya, sangat penting dalam proses pemulihan korban dan keberlanjutan pendampingan.

Pemerintah Kabupaten Bekasi, melalui DP3A dan lintas sektor lainnya, memastikan akan terus melakukan pendampingan secara menyeluruh hingga proses hukum selesai dan korban serta keluarganya mendapatkan perlindungan serta pemulihan yang optimal. (lm)

Primaderma Skincare

Pos terkait

Primaderma Skincare