Cikarang Selatan, Pelanginews
Momentum Hari Anak Sedunia yang diperingati setiap tanggal 20 November, Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama unsur Forkopimda menandatangani kesepakatan bersama terkait upaya penanggulangan kekerasan terhadap anak di Kabupaten Bekasi.
Penandatanganan dilaksanakan dalam kegiatan rapat koordinasi perlindungan anak yang diselenggarakan di Hotel Grand Zuri Jababeka Cikarang, pada Selasa (21/11/2023).
Dalam sambutannya, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mengungkapkan, fenomena kekerasan terhadap anak masih terus menerus terjadi, baik di lingkungan dalam maupun luar keluarga. Hal tersebut menimbulkan trauma fisik dan psikis yang tidak jarang akan menimbulkan kekerasan saat dewasa.
Dani Ramdan menyampaikan, anak yang menjadi korban kekerasan perlu mendapatkan perhatian khusus dan penanganan yang melibatkan orang tua, keluarga, pemerintah, dan peran serta masyarakat. Dibutuhkan kerjasama dari berbagai pihak agar strategi pencegahan kekerasan terhadap anak dapat berjalan efektif.
“Jadi nanti setiap instansi sesuai kewenangannya, melaksanakan tugas yang terkait dengan perlindungan anak, misal di Polres ada PPA, ada unit khusus yang menangani pengaduan kekerasan terhadap anak, termasuk di pengadilan dan di lapas, memberikan atensi khusus bagaimana pemberian pelayanan kepada anak-anak menjadi prioritas,” terangnya.
Dani menegaskan, Pemerintah Kabupaten Bekasi berkomitmen untuk selalu memberi perlindungan kepada anak, upaya pencegahan penanganan untuk melindungi dan memenuhi hak anak dari segala bentuk tindak kekerasan dan diskriminasi.
Hal tersebut, lanjut Dani Ramdan, diharapkan agar kekerasan terhadap anak bisa dikawal bersama serta keamanan terhadap anak dapat tercipta dengan baik di wilayah Kabupaten Bekasi.
“Tentunya angka kekerasan terhadap anak dapat terus menurun dan nanti diukurnya dari diraihnya predikat Kota Ramah Anak, nah ini yang harus kita tempuh supaya kehidupan generasi penerus kita bisa lebih baik,” tutupnya. (Adv)