Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi menertibkan sebanyak 99 bangunan liar yang berdiri di bantaran saluran sekunder (SS) Kampung Gabus Tengah, Desa Srimukti, Kecamatan Tambun Utara, pada Rabu (18/06/2025). Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari program penataan ruang dan mendukung pembangunan infrastruktur saluran air oleh Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Jawa Barat.
Kabid Trantib Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita menjelaskan, penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Gubernur Jawa Barat, Dedy Mulyadi, yang disampaikan secara berjenjang kepada kepala daerah dan jajaran Satpol PP.
“Pagi ini kami melaksanakan penertiban bangunan liar di Desa Srimukti. Ini bentuk dukungan terhadap pembangunan yang akan dilaksanakan oleh Dinas BSDH Provinsi Jawa Barat. Berdasarkan pendataan sebelumnya, ada sekitar 99 bangunan yang telah kami beri imbauan secara tertulis sebelum dilakukan pembongkaran,” ujar Ganda.
Bangunan yang ditertibkan terdiri atas tempat usaha dan rumah tinggal warga. Setelah proses pembongkaran, lokasi tersebut akan digunakan untuk kegiatan normalisasi saluran oleh Perum Jasa Tirta (PJT) dan pembangunan lanjutan oleh Dinas SDA Provinsi Jawa Barat serta Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Ganda juga mengimbau masyarakat yang masih menempati lahan di sempadan kali, saluran irigasi, atau sempadan jalan agar secara sukarela membongkar bangunan mereka sendiri.
“Kami mengutamakan penertiban pada lokasi prioritas pembangunan tahun 2025. Untuk warga yang bangunannya masih berdiri di area terlarang, kami mohon kesadarannya agar melakukan pembongkaran secara mandiri,” katanya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya telah menginstruksikan seluruh camat dan kepala desa untuk melakukan pendataan dan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat.
“Kita ingin mengembalikan fungsi ruang publik dan saluran air untuk mendukung kenyamanan, keamanan dan keberlanjutan pembangunan daerah,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas SDA Provinsi Jawa Barat, Dikky Ahmad Sidik mengatakan, penertiban ini merupakan bagian dari arahan Gubernur Jabar terkait penataan wilayah sepanjang sempadan irigasi dan sungai.
“Bangunan-bangunan di lokasi ini hampir semuanya tidak memiliki izin. Maka dari itu harus kita tertibkan untuk mengaktifkan kembali fungsi sempadan irigasi sesuai peruntukannya,” ungkap Dikky.
Ia menjelaskan bahwa penataan seperti ini tidak hanya dilakukan di Kabupaten Bekasi, tetapi juga menjadi agenda di berbagai wilayah lain di Jawa Barat. Tujuannya adalah untuk mengembalikan fungsi infrastruktur dan mengurangi risiko penyumbatan saluran akibat sampah.
“Biasanya ketika ada aktivitas sosial masyarakat yang tidak terkendali di sempadan, akan menimbulkan sampah yang menyumbat saluran. Maka, kita kembalikan fungsinya sebagai sempadan irigasi,” jelasnya.
Dikky juga menyebut bahwa ke depannya, fungsi sempadan ini dapat dikaji lebih lanjut untuk mendukung kegiatan sosial yang sesuai aturan, seperti penanaman pohon bernilai ekonomis atau infrastruktur penunjang lainnya, asalkan mendapat rekomendasi teknis dari pengelola irigasi.
Menutup keterangannya, Dikky mengajak masyarakat untuk lebih memahami aturan mengenai sempadan dan menjaga fungsinya.
“Ini bukan sekadar soal bangunan liar atau tidak, tetapi soal bagaimana kita menjaga fungsi saluran dan sempadan. Mari kita taati aturan yang ada dan jaga bersama lingkungan kita agar pembangunan bisa berjalan optimal dan berkelanjutan,” pungkasnya. (***/ln)