Pangururan, Pelanginews
Pemkab Samosir meminta Polres setempat mengusut dan menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.
“Perlu penindakan tegas kepada pembakar hutan dan lahan untuk memberikan efek jera. Membakar hutan merupakan tindak pidana,” kata Bupati Samosir Vandiko T. Gultom di Pangururan dalam rapat koordinasi PPKM, PKM dan Karhutla di Aula Mapolres Samosir, Kamis.
Untuk itu Vandiko menginstruksikan seluruh jajaran mulai dari pemerintah desa, kelurahan dan kecamatan agar aktif dalam pengawasan serta kerja sama dengan Polres Samosir.
Dijelaskan, pendekatan telah dilakukan kepada masyarakat melalui imbauan dan stiker untuk tidak membakar hutan. Di dalamnya dijelaskan mengenai hukum pidana pembakaran hutan, namun masih saja terjadi, sehingga harus ada tindakan tegas untuk pembakar hutan.
Ia mengajak seluruh kalangan, perusahaan yang ada di Samosir untuk bekerja sama mengantisipasi kebakaran hutan. Pemkab Samosir akan terus berupaya dan mengerahkan personel dan pemadam kebakaran, mengantisipasi sedini mungkin.
“Dari paparan pihak kehutanan, 600 hektare hutan terbakar di Samosir. Tetapi tidak satupun yang ditindak. Untuk itu saya mohon kepada Kapolres dan Kejari, Dinas Kehutanan, Manggala Agni secara bersama-sama melakukan tindakan tegas,” katanya.
Sementara Kapolres Samosir, Josua Tampubolon menegaskan, pasal dan ancaman terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan ada.
Selain penelusuran yang dilakukan polisi diharapkan, kerja sama dari semua sektor termasuk Pemkab, Kehutanan dan Manggala Agni untuk sama-sama menjaga dan mengawasi.
Josua meminta peran mulai dari tingkat dusun, desa, dan kecamatan, untuk aktif dan menelusuri motif dan pelaku pembakaran hutan.
Dijelaskan, selama musim kemarau, kebakaran hutan dan lahan di Samosir sebanyak 123 titik. Kecamatan Harian merupakan titik terbanyak lokasi kebakaran, Bahkan ada kebakaran yang berulang di titik yang sama.
“Polres Samosir siap mengungkap kasus pembakaran hutan,” tegasnya.(ant/red)