Batam, Pelanginews
Dinas Perindustrian Perdagangan Energi Sumber Daya Mineral Kota Batam mendapatkan banyak laporan dari masyarakat mengenai penyelewengan elpiji bersubsidi yang isinya dipindahkan ke tabung non-subsidi.
“Petugas kami yang memantau di lapangan banyak mendapatkan informasi warga yang menyebutkan adanya penyelewengan gas elpiji bersubsidi dipindahkan ke ukuran 12 kilogram,” kata Kabid ESDM Disperindag Kota Batam Amiruddin di Batam, Riau, Sabtu.
Berdasarkan informasi tersebut, kata dia, gas elpiji tiga kilogram dibeli dalam jumlah yang sangat besar, dan dijual ke penampung-penampung penyulingan (pemindah isi subsisi ke non subsidi) ilegal.
Amir mengatakan, modus yang dilakukan ialah memindahkan tiga isi tabung subsidi seharga Rp54 ribu (harga ecer tertinggi tiap tabung Rp18 ribu) dan dijual dalam tabung ukuran 12 kilogram dengan kisaran harga Rp100 ribu.
“Keuntungan yang diperoleh sangat besar. Jadi kegiatan ilegal tersebut masih terus dilakukan meski pemerintah sudah menaikkan harga per tabung subsidi sebesar Rp3 ribu,” kata dia.
Disperindag, kata dia, tengah memastikan informasi adanya praktek ilegal yang merugikan masyarakat karena mengakibatkan kelangkaan elpiji tersebut.
“Jika informasi itu benar, kami dan tim terpadu segera bertindak dengan melakukan razia. Karena dampaknya hingga kini terus dirasakan masyarakat,” kata Amir.
Selain memantau kegiatan pemindahan isi dari subsidi ke tabung nonsubsidi, kata Amir, Disperindag juga akan merazia pangkalan-pangkalan tidak resmi yang menjual elpiji bersubsidi dengan harga tinggi saat persediaan di pangkalan resmi habis.
Razia, kata dia, sudah dilakukan pada kawasan Kecamatan Batuaji dan Bengkong sejak beberapa hari terakhir.
“Selanjutnya wilayah-wilayah lain juga akan dilakukan hal serupa. Karena pangkalan ilegal juga salah satu penyebab kelangkaan meski harga elpiji subsidi sudah naik,” kata dia. (ant/red)