Jakarta, Pelanginews
Pembatalan proyek pengadaan meubeler senilai Rp 29 miliar di Biro Umum, Pemprov DKI Jakarta digugat di Pengadilan Tata Uasa Negara (PTUN) oleh rekanan pemenang lelang.
Melalui kuasa hukumnya, Kusnadi Hutahaean, SH, Laudin Napitupulu, SH dan Benny Hutabarat, SH dari Klinik Hukum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, gugatan didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada tanggal 29 Desember 2014 dengan Nomor Perkara 272/G/2014/PTUN-JKT.
Dalam gugatannya disebutkan, proses tender Pengadaan Meubeler Gedung Blok H Balaikota TA-2014 miliki Biro Umum Setda Prov DKI Jakarta dengan nilai pagu +29 milyar itu telah selesai ditenderkan Pokja 1B ULP DKI Jakarta dan menetapkan PT. Dwitunas Mekarwangi (PT.DM) dengan nilai penawaran +Rp 25 Milyar sebagai pemenang lelang.
Penetapan pemenang lelang berdasarkan Surat Penetapan Pemenang No. 1138/I-BP/PP-PB/2015 tanggal 5 Nopember 2014.. Setelah penetapan pememang lelang, Unit Layanan pengadaan (ULP) DKI Jakarta menyerahkan hasil lelang yang dibuat pada tanggal 14 Nopember 2014 dan diserahkan ke Biro Umum tanggal 17 Nopember 2014. Dan ditindaklanjuti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan mengeluarkan Surat Penunjukkan Penyedia Barang Jasa (SPPBJ) dengan No. 9250/SPPBJ-PPK-BU/XI/2014 tgl 18 Nop 2014.
Namun PT. DM yang berharap harap akan segera memulai pekerjaan karena merasa sudah mengantongi SPPBJ, tiba tiba satu hari seterimanya SPPBJ itu Kepala Biro Umum Setdaprov DKI Jakarta Agustino Darmawan berkirim surat dengan No. 4640/-086.41 tgl 19 Nop 2014 ke PT.DM dan menyatakan “batal pelaksanaan pekerjaan” atas pertimbangan sepihak waktu tidak mencukupi lagi.
“Akibat pembatalan secara sepihak pekerjaan Pengadaan Meubeler Gedung Blok H Balai Kota, yang dilakukan oleh Kepala Biro Umum, PT PM mengajukan dan mendaftarkan Gugatan Tata Usaha Negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, dengan Nomor Perkara 272/G/2014/PTUN-JKT, tertanggal 29 Desember 2014” ujar Benny Hutabarat , Senin (5/1/2015) di Jakarta.
Menurut Benny tindakan Kepala Biro Umum, Sekda Provinsi DKI Jakarta, telah membawa akibat hukum bagi PT.DM sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang PTUN jo Pasal 9 angka 1 UU Nomor 51 tahun 2009, tentang Perubahan Kedua UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang PTUN.
“Tindakan Kepala Biro Umum, Sekda Provinsi DKI Jakarta tidak mencerminkan asas-asas umum pemerintahan yang baik (general principle of goverment), maka oleh karenanya PT. DM mengajukan gugatan tata usaha Negara ke PTUN Jakarta” ujar Benny.
Perdata
Sebelumnya kuasa hukum PT DM telah mengajukan gugatan perdata di PN Jakarta Pusat yang telah didaftarkan pada haru Rabu 24 Nop 2014 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dibawah Reg Perkara No. 601/Pdt.G/2014/PN.Jk.Pst
Sementara Dalminus Arman, PPK Pekerjaan Pengadaan Meubeler Gedung Blok H Balaikota membenarkan pembatalan pekerjaan tersebut. Namun dia enggan menanggapi gugatan yang diajukan rekanan.
“Benar telah dibatalkan” ujarnya (lm)