Jakarta, Pelanginews
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka kesempatan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar dan mengikuti Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama (eselon II) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Hal ini disampaikan melalui Pengumuman Nomor 3 Tahun 2023 tentang Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, tertanggal 22 Mei 2023
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta selaku Ketua Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Joko Agus Setyono mengatakan, Seleksi Terbuka ini sesuai dengan ketentuan UndangUndang (UU) Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019. Selain itu, pelaksanaan Seleksi Terbuka ini harus mendapatkan rekomendasi dan persetujuan tertulis dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sesuai pasal120, UU Nomor 5 Tahun 2014 dan Menteri dalam Negeri sesuai pasal 132A, PP Nomor 49 Tahun 2008.
“Penyelenggaraan seleksi terbuka ini dilaksanakan oleh panitia seleksi yang dibentuk berdasarkan rekomendasi KASN dan terdiri dari para akademisi, pakar/praktisi/profesional, serta pejabat instansi pemerintah baik internal maupun eksternal Pemprov DKI Jakarta. Seleksi Terbuka ini akan dibuka bagi PNS Pemprov DKI Jakarta dan PNS seluruh Indonesia (secara nasional) untuk beberapa jabatan,” kata Sekda Joko, Selasa (23/5) dilansir PPID Jakarta (24/5/2023)
Nama jabatan yang dibuka untuk PNS secara Nasional pada Seleksi Terbuka ini adalah Kepala BadanPengelolaan Aset Daerah, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah, dan Kepala Biro Pendidikan Mental danSpiritual Sekretariat Daerah. Sementara, yang dibuka untuk PNS Pemprov DKI Jakarta adalah Kepala
Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa, Kepala Dinas Bina Marga, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, WakilKepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Timur.
Sementara itu, terkait dengan jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Sekretaris Dewan belum dilakukanseleksi terbuka karena adanya kriteria khusus. Misalnya, pada jabatan Kepala Dinas Pendidikan ada penyesuaian Susunan Organisasi Tatakerja dan program-program pendidikan di sekolah, seperti Kurikulum Merdeka Belajar, Kurikulum Nasional tahun 2013 dan sebagainya yang masih memerlukan penyesuaian ditingkat sekolah. Sedangkan, untuk Sekretaris Dewan, masih memerlukan penyesuaian dan koordinasi terkait Susuan dan Organisasi Kerumahtanggaan bagi perangkat-perangkat pendukung yang diperlukan pada DPRD DKI Jakarta. (lm)