Jakarta, Pelanginews
Pemprov DKI Jakarta secara resmi memulai proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada hari ini, Senin, tanggal 12 hingga 7 Juni tahun 2023, secara online melalui website informasi PPDB Disdik 2023, yaitu disdik.jakarta.go.id.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan Syaefuloh Hidayat menyatakan, komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan pelayanan pendidikan kepada peserta didik secara objektif, transparan, dan akuntabel.
“Kami berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh warga Jakarta, seperti dalam pelayanan pendidikan. Proses pendidikan ini dimulai dengan proses PPDB yang tahun ini dlakukan dengan objektif, transparan, dan akuntabel. Kami pastikan, pelaksanaannya sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada jenjang TK, SD, SMP, SMA maupun SMK,” ujar Syaefuloh Hidayat saat konferensi pers tentang PPDB di Kantor Dinas Pendidikan, Jakarta Selatan, Senin (12/6).
Sementara itu, jumlah kuota yang tersedia dalam PPDB tahun 2023, rinciannya adalah jenjang SD sebanyak 92.216 kursi, jenjang SMP sebanyak 70.207 kursi, jenjang SMA sebanyak 27.932 kursi, dan jenjang SMK sebanyak 19.379 kursi.
Adapun, jalur PPDB yang bisa diikuti oleh masyarakat ada empat macam, yaitu:
1. Jalur Prestasi: memberikan apresiasi terhadap anak-anak yang telah menunjukkan prestasi akademik maupun prestasi non-akademik;
2. Jalur Afirmasi: memberikan kesempatan yang lebih besar bagi anak-anak disabilitas, anak-anak dari panti, dari keluarga tidak mampu, dan yang memiliki kartu KJP yang tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar dapat mengakses pendidikan yang bermutu;
3. Jalur Zonasi: memberikan kesempatan bagi anak-anak yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan prinsip mendekatkan domisili anak dengan lingkungan sekolah serta memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik, dan kapasitas daya tampung sekolah;
4. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru: memberikan kesempatan untuk anak-anak dari keluarga yang orangtuanya pindah tugas dan bagi anak guru yang ingin bersekolah di tempat orang tuanya bertugas.
Syaefuloh menerangkan, jalur ketiga atau jalur zonasi DKI Jakarta menggunakan berbagai pendekatan, yaitu pertama adalah untuk peserta didik yang satu RT dengan sekolah itu, kedua adalah peserta didik yang tinggalnya berdampingan dengan sekolah, dan yang ketiga adalah yang diperluas zonasi kelurahan. Zonasi ini bisa dilihat secara terbuka dan transparan melalui sistem online tersebut.
“PPDB tahun 2023 di Jakarta dilakukan secara objektif, transparan dan akuntabel. Jika ada masyarakat yang kesulitan dalam melakukan pendaftaran PPDB, bisa mengunjungi atau bisa datang ke posko-posko yang telah kami sediakan, seperti posko di sekolah, di tingkat suku dinas hingga dinas. Kami siap melayani warga,” pungkas Syaefuloh. (lm)