Jakarta, Pelanginews
Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta menggelar Apel Penertiban Parkir Liar di Lapangan IRTI Monas, Jakarta Pusat, Rabu (15/5). Apel yang dipimpin langsung Kepala Dishub Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo ini diikuti personel gabungan dari Dishub Provinsi DKI Jakarta, Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, TNI, dan Polri.
“Hari ini, Pemprov DKI Jakarta bersama tim gabungan dari Dishub, Satpol PP, unsur Wali Kota di lima wilayah, Polri, dan TNI, melakukan apel penertiban parkir dan juru parkir (jukir) liar. Ini adalah hasil koordinasi dengan seluruh stakeholder,” kata Syafrin.
Penertiban terhadap parkir dan jukir liar dilakukan mulai hari ini, Rabu (15/5), hingga satu bulan ke depan. Dalam penertiban ini, sebanyak enam tim dikerahkan di lima wilayah dan kawasan prioritas. Setiap tim berisi 100 personel gabungan. “Terkait kawasan prioritas, itu menjadi tugas dari tim Provinsi. Sementara itu, tim wilayah melalukan penertiban di kawasan sekunder atau di sekitar wilayah masing-masing,” terang Syafrin.
Pola penertiban dilakukan dengan tindakan humanis persuasif. Artinya, jukir liar yang terkena penertiban akan diberikan pembinaan dan edukasi, serta dilakukan pendataan dengan membuat surat pernyataan bahwa mereka tidak akan menjadi jukir liar lagi.
“Hasil pendataan ini, kami akan langsung koordinasikan dengan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) Provinsi DKI Jakarta. Nanti mereka akan menginventarisir minat dan bakat para jukir, kemudian menyiapkan pendidikan dan latihan (diklat) atau pelatihan keterampilan,” ujar Syafrin.
Dengan begitu, diharapkan para jukir dapat menjadi tenaga terampil yang siap disalurkan ke banyak kegiatan usaha di Jakarta. “Bapak Pj. Gubernur sudah mengarahkan, agar kita dalam melakukan tindakan itu berprinsip pada pembinaan. Jadi, kita siapkan pendidikan pelatihannya berkoordinasi dengan Disnakertransgi DKI Jakarta,” ungkap Syafrin.
Seusai apel, seluruh tim langsung bergerak menertibkan jukir liar di sejumlah titik parkir liar. Tim gabungan juga akan bergerak menertibkan parkir dan jukir liar ketika mendapatkan laporan masyarakat melalui aplikasi JAKI dan kanal Cepat Respon Masyarakat (CRM) Pemprov DKI Jakarta. (lm)