Jakarta, Pelanginews
Pembangunan Rumah Sakit Daerah RSUD) Kolaka Timur (Koltim) yang dihentikan Dinas Kesehatan Kolaka Timur pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digugat kontraktor pelaksana ke Pengadilan. Gugatan perdata yang diajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari itu terkait dengan pemutusan kontrakĀ yang dilakukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka.
Dikutip dari SIPP PTUN Kendari gugatan dengan nomor perkara 30/6/2025/PTUN.KDI didaftarkan pada tanggal 5 November 2025 oleh Kuasa Hukum Penggugat Arif Rahman dari Klinik Hukum Pengadaan Barang Jasa Nusantara yaitu Kusnadi Hutahaean, Laudin Napitupulu, Karto Nainggolan dan Rumia Meidina. Sebagai tergugat adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengganti Proyek Pembangunan RSUD Koltim
Diketahui KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) atas dugaan suap Pembangunan RSUD Kolaka pada bulan Agustus dan menetapkan lima tersangka, 3 orang dari penyelenggara negara dan
2 orang dari swasta (pelaksana proyek).
Pasca OTT proyek pembangunan RSUD tetap dilanjutkan sesuai saran dari KPK dan pihak rekanan pelaksana menyanggupi dan melakukan pergantian direksi dan manajemen di lapangan dan telah disetujui PPK pengganti.
Menurut Kuasa Hukum Penggugat, Kusnadi Hutahaean, meski kuasa KSO ditahan KPK pelaksanaan pembangunan Rumah sakit tetap berjalan dan telah ditunjuk Kuasa KSO yang baru sebagai penanggung jawab pekerjaan.
“Saat KPK melakukan OTT material on side (MOS) masih banyak di lapangan. Sebagian besar material untuk pembangunan RSUD didatangkan dari Pulau Jawa seperti besi, pipa dan material lainnya” ujar Kusnadi.
Namun beberapa minggu kemudian, saat pekerjaan masih berlangsung, PPK yang juga sebagai Pengguna Anggaran menerbitkan beberapa surat terkait rencana pemutusan kontrak.
“Pada tanggal 15 September 2025 diterbitkan surat perihal Pemberitahuan Rencana Pemutusan Kontrak Pembangunan RSUD Kolaka Timur. Surat yang sama juga diterbitkan pada tanggal 18 September 2025 dan pada tanggal 17 Oktober 2025 PPK kembali menerbitkan surat perihal Pemberitahuan usulan penetapan sanksi daftar hitam” ujar Kusnadi.
Dia menambahkan penerbitan ketiga surat tersebutlah yang digugat ke PTUN sebagai Sengketa Tata Usaha Negara.
“Pada OTT dugaan suap Pembangunan RSUD Koltim ini, siapa sesungguhnya yang melakukan kesalahan dan siapa yang melakukan interaksi aktif sehingga PPK harus membuat surat pemberitahuan usulan penetapan sanksi daftar hitam. ” ujarnya
Pada bagian lain gugatan disebutkan penerbitan surat pemutusan kontrak dan usulan masuk daftar hitam tidak tepat karena KSO Proyek belum pernah diberikan surat teguran dan surat peringatan sesuai aturan yang berlaku.
Kuasa Hukum juga mempertanyakan perubahan progres pekerjaan yang awalnya sudah mencapai 41, 16 persen tetapi berubah jadi 37, 75 persen
“Dalam surat Inspektorat Kab. Koltim per 26 September 2025 progress pekerjaan telah mencapai 41, 16 persen, akan tetapi berubah jadi 37, 75 persen. Surat ini tidak tepat dan akan menimbulkan kerugian bagi KSO Proyek” imbuhnya. (bs/lm)







