Penasehat Hukum Kedy Afandi Bantah Gratifikasi

Primaderma Skincare

Jakarta, Pelanginews

Penasehat Hukum Kedy Afandy, Frandonal Lumbangaol, SH membantah klieannya menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kedy adalah seorang swasta yang membuka usaha toko bahan bangunan.

Bacaan Lainnya

"Bagaimana ceritanya seorang swasta dapat diadili gratifikasi dengan pengaturan proyek. Hal yang tidak mungkin seorang swasta dapat menerima gratifikasi. Apa kewenangannya? Tidak ada kewenangan swasta untuk menerima gratifikasi" ujar Frandonal Lumbangaol yang didampingi Ahmad Hamdani Nasution di Jakarta (16/4/2025,).

Frandonal menambahkan kalaupun Kery Afandi menerima dana itu bukan gratifikasi namanya, murni bisnis, Tidak ada hubungannya.

Dia mengatakan pelelangan proyek dan penentuan pemenang adalah tanggungjawab Kelompok Kerja (Pokja), tetapi yang jadi tersangka justru dari pihak swasta

"Justru diduga ini adanya keterlibatan dari pokja dan lain sebagainya. Tetapi satu pun pejabat publik dalam hal ini, di Dinas Kabupaten Banjarnegara ini tidak ada yang nyangkut selain KA. Ada apa? Itu pertanyaannya" imbuhnya.

Dia mengatakan Kedy pernah mengerjakan proyek konstruksi di lingkungan Pemkab Banjarnegara dengan cara pinjam bendera.

"Tetapi yang menjadi pertanyaan apakah merupakan sebuah kesalahan untuk pinjam bendera?. Hal yang biasa dalam dunia konstruksi. Yang punya perusahaan juga tidak diadili," tambahnya.

Frankdonal berharap kepada majelis hakim bersikap objektif melihat fakta-fakta persidangan dalam memutus perkara ini.

"Kami percaya dengan sistem penegakan hukum di Indonesia. Termasuk majelis-majelis. Dan terlebih, majelis dalam yang menengah perkara kami" pungkasnya

Sebelumnya, Kedy didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara pada Rabu(13/11/ 2024). Saat ini, ia tengah menjalani sidang pembacaan tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK Sandy Septi Murhanta, Rabu(16/4/2025).

Kedy dijerat pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo.
Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Serta diancam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

JPU menuntut Kedy pidana penjara selama 4 tahun 4 bulan. Selain itu Kedy juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
dan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp. 12.730.039.843 subsider 1 tahun

Penasehat Hukum Terdakwa diagendakan mengajukan Pledoi (Pembelaan) pada tanggal 25 April 2025.(lm)

Primaderma Skincare

Pos terkait

Primaderma Skincare