Jakarta, Pelanginews
Tim penasehat hukum meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur membebaskan terdakwa RR dari tuntutan jaksa.
Selain itu penasehat hukum juga meminta harkat, martabat dan nama baik terdakwa dipulihkan.
Permintaan itu disampaikan tim penasehat hukum RR dalam sidang lanjutan pembacaan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (26/3/2023).
Menurut penasehat hukum bahwa sesungguhnya permasalahan antara terdakwa dengan saksi Yanto Lumban Raja lebih meyakinkan merupakan sengketa yang timbul karena adanya hubungan keperdataan.
“Uraian surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum sangat jelas menerangkan bahwa adanya keuntungan yang telah diterima saudara saksi Yanto Lumban Raja, namun terdakwa tidak dapat lagi memenuhi kewajibannya untuk membayar keuntungan selanjutnya dan membayar modal pokok” ujar Hendry Noya, salah satu penasehat hukum terdakwa saat membacakan eksepsinya. Penasehat hukum lainnya adalah Fendi M Hutahaean, Timbang Siahaan, Samang Talaohu, Haposan Lumban Gaol dan Linda R Simatupang.
Tim penasehat hukum juga mempertanyakan status keuntungan yang diterima dan dinikmati saksi Yanto Lumban Raja.
“Bahwa seandainya saudara Penuntut Umum berprasangka bahwa peristiwa ini merupakan tindak pidana, apakah saudara Penuntut Umum dapat menjelaskan status keuntungan yang telah diterima oleh saksi Yanto Lumban Raja ?. Bukankah keuntungan yang diterima oleh saksi juga patut diduga sebagai hasil tindak pidana?. Atas pertanyaan-pertanyaan ini kami berpendapat bahwa sesungguhnya permasalahan yang menjadi perkara a quo bukanlah merupakan tindak pidana melainkan merupakan sengketa yang timbul karena hubungan keperdataan” ujar Hendry Noya.
Pada bagian lain eksepsinya, tim Penasehat Hukum memohon majelis hakim menjatuhkan putusan sela dengan memerintahkan pemeriksaan dan persidangan tidak dilanjutkan dan terdakwa dikeluarkan dari tahanan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Triade Margareth, SH.MH dalam dakwaannya menyebutkan, pada bulan Februari 2020, terdakwa RR meminjam uang dari Yanto Lumban Raja sebesar Rp.205.000.000,00 yang akan digunakan modal untuk mengerjakan proyek dengan tawaran akan mendapat keuntungan sebesar Rp 10 persen sejak modal diserahkan.
Menurut JPU RR juga meminta tambahan modal sebesar Rp.27.000.000,00.Total uang yang dipinjam adalah sebesar Rp.232.000.000,00.
Kemudian terdakwa RR mentransfer uang kepada Yanto Lumban Raja bagian dari keuntungan yaitu pada bulan Juni 2020 sebesar Rp.17.000.000,00 dan bulan Agustus 2020 sebesar Rp.15.000.000,00. Kemudian keuntungan bulan Juli 2020 dibayar pada bulan Agustus 2020 sebesar Rp 32.000.000,00.
Pada bulan September 2020 saksi menagih keuntungan bulan September, namun terdakwa tidak dapat memberikan. Atas perkara ini pelapor merasa dirugikan sebesar Rp.232.000.000. Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal 378 KUHPidana
Menanggapi nota keberatan yang disampaikan tim penasehat hukum terdakwa, JPU Triade Margareth mengatakan akan menanggapi pada sidang berikutnya.
Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua majelis M. Djohan Arifin SH dengan anggota Dameria Simanjuntak SH dan Tri Yuliyani, SH akan dilanjutkan pada 2 April 2024. (lm)