Jakarta, Pelanginews
Tim kuasa hukum terdakwa Mohamad Yusuf meminta agar kliennya dibebaskan dari segala dakwaan jaksa penuntut umum terkait pemalsuan surat tanah seluas 4500 m2 atas nama Saleha binti Rasa di Cawang Jakarta Timur. Dakwaan terhadap ahli waris itu dinilai tidak cermat, tidak jelas dan kabur
Pernyataan tersebut disampaikan tim penasihat hukum M Yusuf dalam sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (7/5/2025) yang dipimpin Ketua Majelis Christina Endarwati.
Pembacaan eksepsi yang disampaikan Patuan A. Nainggolan, Frandonal Lumban Gaol dan Ahmad Hamdani Nasution itu memohon majelis menjatuhkan putusan sela, menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum dengan Nomor Register Perkara: PDM-9 / JKT-TIM / EKU / 04 / 2025, tertanggal 16 April 2025 batal demi dukum dan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yerich Mohda yang membacakan surat dakwaan pada sidang perdana (30/4/3025) mendakwa M Yusuf Passal 263 ayat (2) tentang dokumen palsu.
Dalam eksepsinya tim kuasa hukum menyebut, bahwa dalam surat dakwan JPU tidak memenuhi ketentuan yang dimaksud dalam pasal 143 ayat (3) sebagaimana ayat (2) huruf b batal demi hukum.
Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum, terdakwa mempergunakan surat foto copy girik C Nomor: 303/1938, persil 276. S.II, luas 4500 m2 atas nama Saleha binti Rasa, yang salah diartikan dalam dakwan jaksa sebagai surat palsu atau mempergunakan surat palsu, yang tidak terpenuhi dalam unsur kepalsuannya, karena pada faktanya foto copy surat yang didakwakan jaksa penuntut umum sesuai dengan surat aslinya.
Tim Penasehat Hukum mengatakan
bahwa dalam perkara gugatan perdata sebagai penggugat berjumlah 23 orang termasuk terdakwa dan pasal yang dipergunakan oleh JPU adalah pasal 263 ayat (2) mempergunakan foto copy girik C Nomor: 303/1938 dimaksud bukan hanya terdakwa yang mempergunakannya melainkan secara bersama sama dengan 22 orang ahli waris lainnya.
“Namun pada faktanya dalam surat dakwaan jaksa hanya menjadikan seorang M. Yusup yang menjadi tersangka maupun Terdakwa. Dengan demikian dakwaan jaksa penuntut umum tidak lengkap dan idak cermat” demikian Penasehat Hukum (ded/lm)