Pengamat: Penerapan Sanksi ASN Tidak Netral di Pilkada Tergantung Atasan

Primaderma Skincare

Jakarta, Pelanginews

Pengamat Politik sekaligus lulusan Universitas Padjadjaran (Unpad), Hendri Satrio, mengatakan masyarakat hanya tinggal menunggu penerapan sanksi kepada aparatur sipil negara (ASN) dan TNI/Polri yang tidak netral dalam pilkada sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Bacaan Lainnya

Ia membeberkan, putusan MK terkait pejabat negara, pejabat daerah, dan TNI/Polri maupun ASN bisa disanksi pidana paling lama enam bulan dan atau denda maksimal Rp6 juta bila melanggar netralitas dalam pilkada, tinggal menunggu ketegasan dari pimpinan masing-masing instansi terkait untuk menegakkan aturan tersebut.

“Kalau efektif atau tidak ya sebenarnya tergantung atasan dari aparat yang bersangkutan. Atasan dari aparatnya mau tidak menghukum anak buahnya yang melanggar,” kata Hensat dilansir dari Antara.

Lebih lanjut dia membeberkan, keputusan MK itu seminimalnya menunjukkan komitmen untuk turut membantu penegakan aturan, agar pelaksanaan Pilkada 2024 benar-benar menjunjung tinggi asas jujur dan adil (jurdil), dengan tidak adanya keberpihakan dari ASN, pejabat negara, maupun TNI/Polri.

“Namanya aparat melaporkan aparat itu jarang terjadi, tetapi minimal aturannya ada dulu. Sebab kalau tidak ada aturannya ‘kan jadi susah protesnya atau menuntut pertanggungjawabannya,” ujar dosen di Universitas Paramadina Jakarta itu.

Hensat juga mengingatkan, para pimpinan juga tidak boleh menyalahgunakan wewenang atau justru menjadi aktor yang tidak netral dalam proses pelaksanaan pilkada.
 
“Atau malah jangan-jangan justru atasannya yang melanggar. Berani atau tidak anak buahnya melaporkan atasannya,” ujar pendiri Lembaga Survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI) tersebut.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN), pejabat desa, pejabat daerah, pejabat negara, serta aparat TNI-Polri yang melanggar netralitas dalam proses pilkada.

Putusan MK memungkinkan dikenakannya sanksi kepada pelanggar, berupa pidana penjara dan denda hingga Rp6 juta sesuai Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015.

Sebelumnya, pasal tersebut tidak menyebutkan secara jelas bahwa pejabat daerah dan aparat TNI-Polri. Namun, setelah putusan MK terbaru, keduanya termasuk dalam pasal tersebut. (lm)

Primaderma Skincare

Pos terkait

Primaderma Skincare