Pengusaha Daging Kerbau Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Jakarta, Pelanginews

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Direktur PT. Karunia Berkat Sejahtera, Indradi Lookman karena dinilai terbukti melakukan penipuan dan penggelapan daging kerbau senilai Rp7,84 miliar. (6/3/2026)

Bacaan Lainnya

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yoklina Sitepu yang menuntut agar Indradi Lookman divonis 2 tahun 6 bulan penjara.

Majelis Hakim yang dipimpin Maria Murniaty meminta Indradi Lookman untuk menentukan pilihan, apakah menerima putusan atau banding. Setelah konsultasi dengan penasehat hukumnya Indradi memutuskan masih pikir-pikir. Jaksa Penunut Umum juga masih pikir-pikir.

Sebelumnya JPU dalam tuntutannya menyebutkan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dakwaan kedua Pasal 372 KUHP

Adapun terdakwa adalah tahanan kota mulai 15 Januari 2026 sampai dengan 15 Maret 2026.

Dalam dakwaannya, JPU Yoklina Sitepu menyebutkan bahwa perkara ini bermula ketika terdakwa menawarkan daging kerbau dan sapi beku kepada PT Sukses Internasional Anugerah Pratama melalui Edie selaku manajer operasional.

Dalam penawarannya, terdakwa mengklaim memiliki empat kontainer daging kerbau merek Amroon asal India dengan total berat mencapai 112 ton.

Terdakwa menyebut harga daging sebesar Rp70.000 per kilogram dan menyatakan barang telah tersedia di gudang. Daging yang berada di gudang Bosco, Bekasi, diklaim sebagai milik terdakwa.

Namun, menurut JPU, dalam proses penyidikan terungkap bahwa daging tersebut merupakan milik PT Indo Agro Internasional.

Setelah meminta pembayaran dilakukan di muka, terdakwa menerbitkan empat invoice dengan nilai total Rp7.840.000.000. Dana tersebut kemudian ditransfer ke rekening perusahaan terdakwa. Namun, daging beku yang dijanjikan tidak pernah diserahkan kepada pihak pembeli.

JPU menyebutkan akibat perbuatan tersebut, PT Sukses Internasional Anugerah Pratama mengalami kerugian sebesar Rp7,84 miliar. (lm)

Jasa Maklon Sabun

Pos terkait