Penjarah Rumah Uya Kuya Minta Maaf

Jakarta, Pelanginews

Anggota DPR RI Uya Kuya memberi kesaksian pada sidang kasus penjarahan rumahnya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (3/12/2025).

Bacaan Lainnya

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Immanuel Tarigan , Uya Kuya mengaku mengetahui peristiwa penjarahan rumahnya dari adik iparnya. Dia melihat barang-barang di rumahnya diambil massa.

Dalam persidangan ini empat terdakwa adalah Reval Ahmad Jayadi, Anisa Safitri, Warda Wahdatullah, dan Dimas Dwiki Rhamadani. Sementara tujuh orang terdakwa lain disidangkan dengan majelis hakim yang lain.

“Saya melihat melalui Video Call, bagaimana massa itu masuk secara paksa, lalu mengambil barang-barang yang ada di situ semuanya” kata Uya Kuya.

Dia mengaku sedih melihat rumah isinya hilang semua, barang-barang elektronik, kursi, bahkan kloset dan pintu gerbang diambil massa. Kucing peliharaannya juga turut diambil massa.

“Dokumen penting juga diambil, sertifikat nikah, akta kelahiran, dan sebagainya.” ujar politikus PAN itu.

Minta maaf

Pada sidang tersebut Uya Kuya mengatakan sudah mengikhlaskan kejadian itu dan susah memaafkan pelaku penjarahan rumahnya pada akhir Agustus lalu.

Meski mengaku ikhlas, Uya menegaskan bahwa proses hukum tetap harus berjalan.

“Saya menghormati hukum di negara ini. Biar tidak menjadi contoh buat pelaku lain atau dari video-video hoaks yang simpang siur,” tuturnya.

Untuk penyelesaian perkara melalui musyawarah atau restorative justice, ia serahkan sepenuhnya kepada proses hukum.

Ketua Majelis Hakim Immanuel Tarigan kemudian menanyakan kembali kesediaan Uya untuk menerima permintaan maaf para terdakwa.

“Jika keempat orang ini hari ini ingin meminta maaf secara pribadi kepada saudara dari sisi kemanusiaan, saudara bersedia menerima maaf dan salamnya?” ujar Immanuel

“Intinya, Yang Mulia, sebelum mereka meminta maaf pun saya sudah memaafkan mereka,” kata Uya.

Hakim Immanuel menjelaskan bahwa permintaan maaf ini dilakukan untuk menunjukkan keseriusan para terdakwa dalam menyesali perbuatannya.

“Ini perlu kita lihat di persidangan, bahwa mereka serius meminta maaf dan Bapak pun serius memaafkan. Tapi itu tetap kita garis bawahi, hanya dari sisi kemanusiaan,” ujarnya.

Hakim pun meminta Uya Kuya untuk maju ke depan ruang sidang bersama Riziansyah dan Abdurahman

Keempat terdakwa satu per satu berjalan mendekat, menundukkan kepala, dan menyalami Uya Kuya beserta dua saksi lainnya

Empat terdakwa Reval Jayadi, Anisa Safitri, Warda Wahdatullah dan Dimas Dwiki Rhamadani didakwa melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian. (lm)

Jasa Maklon Sabun

Pos terkait