Jakarta, Pelanginews
Sidang perkara pelepasan hak tanah senilai Rp259 Miliar ke Pemrov DKI Jakarta kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) (9/3/2026). Dalam tuntutannya JPU dari Kejari Jakarta Timur Diffaryza Zaki Rahman menuntut terdakwa Armando Herdian 3 tahun 6 bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Armando Herdian dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa.” ujar JPU.
Dihadapan majelis hakim yang dipimpim Diah Retno Yuliati, JPU menyatakan terdakwa Armando telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.
JPU juga meminta maelis hakim agar terdakwa tetap ditahan.
Dalam tuntutannya JPU menguraikan sejumlah pertimbangan yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal yang memberatkan, menurut jaksa, adalah bahwa terdakwa tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya. Sementara itu, hal yang meringankan, terdakwa dinilai bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan dan tidak mempersulit jalannya persidangan.
Tanah Warisan
Sebelumnya JPU Diffaryza Zaki Rahman dari Kejari Jakarta Timur dalam dakwaan menyebutkan, perkara bermula dari harta warisan almarhum Tanudibroto yang meninggal dunia pada 24 November 1989 di Utrecht, Belanda dijual ke Pemprov DKI Jakarta senilai Rp259 miliar
Tanah yang berlokasi di Kelurahan Dukuh, Kramat Jati yaitu tanah bersertifikat Hak Milik Nomor 53/Dukuh seluas 21.860 m², tanah adat (belum bersertifikat) seluas kurang lebih, 13.700 m².
Para ahli waris kemudian sepakat menjual objek warisan tersebut dan menunjuk Alfons sebagai kuasa hukum untuk mengurus proses penjualan melalui Akta Perjanjian Perdamaian Nomor 4 (7 Maret 2018) serta Addendum Nomor 09 (10 Juli 2019) yang dibuat di hadapan notaris.
Dalam addendum tersebut disepakati bahwa para ahli waris memperoleh 60 persen dari NJOP 2018 atau maksimal Rp100 miliar secara bersih, sedangkan sisa hasil penjualan menjadi hak pihak kuasa dengan kewajiban menanggung pajak dan biaya lain.
Pada 2019, objek tanah tersebut dijual kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Sumber Daya Air dan Dinas Pertamanan dan Kehutanan.
Pelepasan tanah dilakukan tiga tahap yaitu, tahap I (24 September 2019), kepada Pertamanan dan Kehutanan senilai Rp116.432.250.000, Tahap II (18 Desember 2019), pelepasan kepada Dinas Sumber Daya Air senilai Rp84.800.000.000, Tahap III (23 Desember 2020), pelepasan sisa lahan 7.747 m² kepada Dinas Pertamanan dan Kehutanan senilai Rp58.220.250.000.
Distribusi hasil pelepasan tahap I dan II disebut telah dilaksanakan tanpa sengketa. Namun, pada tahap III muncul persoalan terkait pembagian dana. Dana tahap ketiga ditransfer ke rekening ahli waris Armando Herdian.
Menurut dakwaan, terdakwa telah menerima dana Rp58,22 miliar dari pelepasan tahap III. Sebagian dana disebut telah ditransfer ke sejumlah ahli waris dan pihak terkait, termasuk pembayaran kepada Alfons sebesar Rp5,52 miliar.
Namun, JPU menyebut terdakwa belum membayarkan bagian untuk dua pihak, yakni, Abdul Rohim (investor) sebesar Rp11.484.328.000 dan Wiratmoko (notaris), sebesar Rp14.212.187.000
Total dugaan kerugian yang disebut dalam dakwaan mencapai sekitar Rp25,69 miliar.
Sidang perkara ini dilanjutkan pada Kamis (12/3/2026) dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa (lm)







