Jakarta, Pelanginews
Sidang perkara pelepasan hak tanah senilai Rp259 Miliar ke Pemrov DKI Jakarta kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dengan agenda keterangan saksi Kamis (26/2/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Jakarta Timur Diffaryza Zaki Rahman menghadirkan 2 orang saksi.
Para saksi yang didengar keterangannya pada persidangan yang dipimpim Ketua Majelis Hakim Diah Retno Yuliati adalah saksi ahli Buchari Muslim, dosen di Universitas Suryakancana. Saksi lainnya adalah Edi Putra yang membantu keluarga ahli waris membuka safe box di Singapura.
Dalam kesaksiannya Edi Putra mengatakan saat itu dia berobat ke Singapura dan dihubungi keluarga ahli waris untuk membantu menyewa safe box di salah satu Bank Singapura untuk menyimpan uang yang akan dikirim ke keluarga ahli waris yang berada di Belanda.
Menurut Edi Putra uang yang disimpan di safe box sebesar 550 ribu dolar Singapura yang diambil dari money changer di Singapura yang dikirim dari money changer di Indonesia. Namun penyimpanan uang tersebut bermasalah dan sempat ditangan penegak hukum di Indonesia dan Singapura.
Dalam dakwaan JPU disebutkan, perkara bermula dari harta warisan almarhum Tanudibroto yang meninggal dunia pada 24 November 1989 di Utrecht, Belanda di jual ke Pemprov DKI Jakarta senilai Rp259 miliar
Tanah yang berlokasi di Kelurahan Dukuh, Kramat Jati yaitu tanah bersertifikat Hak Milik Nomor 53/Dukuh seluas 21.860 m², tanah adat (belum bersertifikat) seluas kurang lebih, 13.700 m².
Para ahli waris kemudian sepakat menjual objek warisan tersebut dan menunjuk Alfons sebagai kuasa hukum untuk mengurus proses penjualan melalui Akta Perjanjian Perdamaian Nomor 4 (7 Maret 2018) serta Addendum Nomor 09 (10 Juli 2019) yang dibuat di hadapan notaris.
Dalam addendum tersebut disepakati bahwa para ahli waris memperoleh 60 persen dari NJOP 2018 atau maksimal Rp100 miliar secara bersih, sedangkan sisa hasil penjualan menjadi hak pihak kuasa dengan kewajiban menanggung pajak dan biaya lain.
Pada 2019, objek tanah tersebut dijual kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Sumber Daya Air dan Dinas Pertamanan dan Kehutanan.
Pelepasan tanah dilakukan tiga tahap yaitu, tahap I (24 September 2019), kepada Pertamanan dan Kehutanan senilai Rp116.432.250.000, Tahap II (18 Desember 2019), pelepasan t kepada Dinas Sumber Daya Air senilai Rp84.800.000.000, Tahap III (23 Desember 2020), pelepasan sisa lahan 7.747 m² kepada Dinas Pertamanan dan Kehutanan senilai Rp58.220.250.000.
Distribusi hasil pelepasan tahap I dan II disebut telah dilaksanakan tanpa sengketa. Namun, pada tahap III muncul persoalan terkait pembagian dana. Dana tahap ketiga ditransfer ke rekening terdakwa Armando Herdian.
Menurut dakwaan, terdakwa telah menerima dana Rp58,22 miliar dari pelepasan tahap III. Sebagian dana disebut telah ditransfer ke sejumlah ahli waris dan pihak terkait, termasuk pembayaran kepada Alfons sebesar Rp5,52 miliar.
Namun, JPU menyebut terdakwa belum membayarkan bagian untuk dua pihak, yakni, Abdurohim (investor) sebesar Rp11.484.328.000 dan Wiratmoko (notaris), sebesar Rp14.212.187.000
Total dugaan kerugian yang disebut dalam dakwaan mencapai sekitar Rp25,69 miliar. Terdakwa Armando didakwa melanggar Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Sidang dilanjutkan minggu depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang diajukan Penasehat Hukum terdakwa. (lm)






