Jakarta, Pelanginews
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak diharapkan masuk dalam prioritas pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) pada 2025.
Anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta August Hamonangan menjelaskan, revisi diperlukan untuk memperluas cakupan perlindungan terhadap korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Nantinya, harap dia, Perda tersebut mengatur sanksi hukuman pidana yang tegas bagi pelaku KDRT. Termasuk menugaskan Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) melayani korban KDRT.
“Selain nanti Perda itu ada revisi, ya praktik di lapangan terkait kesiapan dan keseriusan mendampingi korban sampai pelaporan ke polisi harus diwadahi,” ujar August di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (16/7).
Selain layanan pendampingan korban untuk melapor ke pihak berwajib, Dinas PPAPP juga perlu menyiapkan psikolog untuk memulihkan mental korban KDRT.
“Jadi perangkatnya harus benar-benar siap, bukan hanya dari psikologinya dan menyiapkan pengacara sebagai pendamping,” tukas August. (lm)