Jakarta, Pelanginews
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang pemalsuan merek plastik POLOPLAST dengan terdakwa Chalas Kromoto, Direktur PT. Berkah Anugrah Plasindo Pratama) dengan agenda pemeriksaan saksi (Kamis, 20/03/3025)
Jaksa Penuntut Umum(JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur Tutur Sagala, SH.MH menghadirkan 3 orang saksi. Salah satu yang dihadirkan adalah Toriki yang juga mantan karyawan terdakwa.
Saksi lainnya, Ngadino pemilik Toko Sinar Plastik di Jatinegara mengaku sempat memasarkan plastik Water Polo Plast yang diproduksi terdakwa.
Saksi mengatakan saat polisi melakukan penggeledahan disiita barang bukti 2 ball plastikm
Sementara Sigit Riyanto pemilik Toko Rahayu Pasar Rebo mengatakan sempat memasarkan plastik yang diproduksi terdakwa pada tahun 2021. Namun setelah mengatahui bahwa produksi plastik yang dijual terdakwa bermasalah dua tidak jual lagi.
JPU menjerat terdakwa dengan pidana dalam Pasal 102 Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Majelis hakim pimpinan Ni Made Purnami dengan anggota Heru Kuncoro dan Arif Yudiarto menunda sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Rangkuman kronologi kasus pemalsuan kantong plastik Poloplast.
1. Januari 2021, Terdakwa CHALAS KROMOTO, Direktur PT. Berkah Anugrah Plasindo Pratama, memproduksi dan menjual kantong plastik dengan merek WATER POLO PLAST yang memiliki persamaan dengan merek POLOPLAST milik PT. Bangun Berkat Jaya Lestari. Kantong plastik WATER POLO PLAST memiliki ciri-ciri yang sama dengan POLOPLAST, yaitu warna biru dan putih, serta memiliki logo yang mirip.
2. Maret 2021: Terdakwa menawarkan kantong plastik WATER POLO PLAST ke Toko Sinar Plastik dengan mengatakan bahwa produk tersebut sudah memiliki sertifikat dan lebih murah dari POLOPLAST.
3. 8 Maret 2021, Saksi IRDANSYAH, Humas PT. Bangun Berkat Jaya Lestari, bertemu dengan terdakwa dan membicarakan tentang persamaan merek antara WATER POLO PLAST dan POLOPLAST.
4. 20 April 2021, Laporan polisi No. LP/615/K/IV/2021/Res JT diajukan terkait dengan penjualan kantong plastik WATER POLO PLAST.
5. 14 Juni 2022, PT. Bangun Berkat Jaya Lestari mendaftarkan gugatan terhadap Terdakwa dan Daniel William di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
6. 6 Desember 2022, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan bahwa merek WATER POLO PLAST tidak dapat digunakan karena memiliki persamaan dengan merek POLOPLAST milik PT. Bangun Berkat Jaya Lestari (Putusan No. 48/Pdt.Sus.Merek/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst).
7. 4 April 2023, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari Terdakwa (Putusan No. 316 K/Pdt.Sus-HKI/2023).
8. 18 Juli 2023, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,Dirjen Kekayaan Intelektual mengeluarkan surat Keputusan No. HKI.4-K1.06.07.03-826 tanggal 18 Juli 2023 menetapkan : Dicoret dari daftar umum merek, Pembatalan pendaftaran merek Water Polo + Lukisan daftar nomor IDM 000887 409 sejak tanggal pencoretan sertifikat merek yang bersangkutan dinyatakan tidak berlaku lagi.
9. 28 Desember 2023, Pengadilan Jakarta Timur memutuskan bahwa laporan polisi No. LP/615/K/IV/2021/Res JT dapat diproses lebih lanjut dengan alat bukti berupa putusan Mahkamah Agung dan keterangan para ahli (Putusan No. 12/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Tim). (lm)