Jakarta, Pelanginews
Sidang perkara pelepasan hak tanah senilai Rp259 Miliar kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan agenda keterangan saksi (12/2/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Jakarta Timur Diffaryza Zaki Rahman menghadirkan 7 orang saksi
Para saksi yang didengar keterangannya pada persidangan yang dipimpim Ketua Majelis Hakim Diah Retno Yuliati antara lain Raden Wiratmoko selaku Notaris, Abdul Rohim sebagai investor dan saksi pelapor, Alfons, kuasa para ahli waris dan perantara, Dirja Kusuma ASN Pemprov DKI Jakarta, Iwan Lubis, penerima kuasa ahli waris dan Dedy penjaga tanah.
Pada kesaksiannya Abdul Rohim menyatakan tanah yang awalnya berbentuk girik kemudian ditingkatkan menjadi sertifikat hak milik (SHM)
Saksi Raden Wiratmoko (Notaris) mengatakan dokumen yang terkait pelepasan tanah yang terletak di Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati dibuat di kantornya.
Sementara Alfons menjelaskan bahwa sebagai kuasa ahli waris, pihaknya mencari pembeli tanah dan mencari investor untuk membiayai pengurusan pembuatan sertifikat tanah dan membayar pajak. Saksi mengungkapkan, sebelumnya telah ada kesepakatan dengan para ahli waris bahwa para ahli waris mendapatkan Rp 100 miliar dari pelepasan tanah. Namun kesepakatan tak dipenuhi.
Terdakwa AH sebelumnya didakwa oleh JPU atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
JPU mengungkapkan perkara ini bermula dari pelepasan hak atas tiga bidang tanah warisan ke Pemprov DKi Jakarta yang dilakukan dalam tiga tahap. Pada tahap pertama dan kedua, pembagian hasil penjualan berjalan lancar.
Namun, kata JPU, pada tahap ketiga, pembayaran dilakukan melalui rekening terdakwa yang bertugas mendistribusikan dana hasil penjualan kepada para ahli waris dan pihak terkait sesuai perjanjian.
JPU menyebutkan bahwa saksi korban, yakni Abdul Rohim dan Raden Wiratmoko mengalami kerugian miliaran rupiah. (lm)






