Jakarta, Pelanginews
Juru Bicara Presiden RI Prasetyo Hadi menjelaskan alasan Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa, salah satunya untuk mendukung kerja kejaksaan memberantas korupsi.
Prasetyo menilai untuk melawan korupsi dan menindak oknum-oknum yang menguasai kekayaan negara secara tidak sah membutuhkan kerja sama lintas sektor, dan dukungan dari Presiden RI.
“Kita sedang bekerja keras untuk satu, melawan, apa yang Bapak Presiden selalu tekankan, melawan korupsi. Kedua, kita juga sedang bekerja keras, tindak-tindak pidana selain korupsi, ini juga sedang kita tertibkan, dalam hal ini yang berkenaan dengan masalah penguasaan-penguasaan terhadap sumber daya alam kita. Yang tugas ini sedang dikerjakan oleh teman-teman di Kejaksaan,” kata Prasetyo Hadi menjawab pertanyaan wartawan saat dia ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat dilansir dari Antara.
Prasetyo kemudian menekankan upaya mendukung kerja kejaksaan itu sebagai kerja kolektif.
Kami memang memaknai ini sebagai sebuah tim. Kami bekerja bersama-sama, karena di lapangan pun bekerja bersama-sama, Kejaksaan, Kepolisian, teman-teman TNI dalam rangka menegakkan yang tadi saya sampaikan penertiban-penertiban terhadap penguasaan-penguasaan sumber daya alan kita,” kata Juru Bicara Presiden RI.
Prasetyo kemudian menyebut keikutsertaan TNI dalam melindungi kejaksaan dan jaksa juga dalam rangka penguatan.
Dia melanjutkan Kejaksaan dan TNI juga sebelumnya telah memiliki nota kesepahaman (MoU) kerja sama, termasuk di antaranya terkait bantuan pengamanan itu.
“TNI tidak selalu kemudian ini dipersepsikan bahwa ancamannya harus bentuknya militer. Tidak selalu harus seperti itu. Lagi pula, kita tidak perlu terjebak institusinya, tetapi apa yang bisa kita kerjakan, apa yang bisa kita berikan manfaat untuk kepentingan masyarakat, kepentingan bangsa, dan kepentingan negara,” kata Prasetyo Hadi.
Presiden Prabowo menerbitkan Perpres No. 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Perpres itu, yang terdiri atas 6 bab dan 13 pasal, ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto di Jakarta, Rabu (21/5), kemudian diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Dalam perpres itu, jaksa disebut berhak mendapatkan pelindungan negara dari TNI dan Polri. Pelindungan negara yang diberikan oleh Polri kepada jaksa diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6, sementara pelindungan negara yang diberikan oleh TNI kepada jaksa diatur dalam Pasal 8 dan Pasal 9.
Pasal 5, yang terdiri atas tiga ayat, lengkapnya berbunyi sebagai berikut: 1. Pelindungan negara yang dilakukan oleh Polri diberikan kepada jaksa dan/atau anggota keluarga; 2. Anggota keluarga sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) merupakan orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah, dan garis menyamping sampai derajat ketiga, orang yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan dari jaksa; 3. Dalam memberikan pelindungan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Polri dapat berkoordinasi dengan instansi lain.
Sementara itu, Pasal 6 Perpres No. 66/2025 berbunyi sebagai berikut: Pelindungan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan dalam bentuk pelindungan atas keamanan pribadi, tempat tinggal, tempat kediaman baru atau rumah aman, harta benda, kerahasiaan identitas, dan/atau bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan.
Kemudian, Pasal 9, yang terdiri atas dua ayat, lengkapnya sebagai berikut: 1. Pelindungan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan dalam bentuk: (a) pelindungan terhadap institusi Kejaksaan, (b) dukungan dan bantuan personel TNI dalam pengawalan jaksa saat menjalankan tugas dan fungsi, dan/atau (c) bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis; 2. Bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan hal yang berkaitan dengan kedaulatan dan pertahanan negara. (lm)