Petugas Lapas Cipinang Gagalkan Penyelundupan Narkoba

Ilustrasi Narkoba
Primaderma Skincare

Jakarta, Pelanginews

Seorang pria berjaket ojek online (ojol) ditangkap saat menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 535,25 gram ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.

Bacaan Lainnya

Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Wachid Wibowo mengatakan, petugas lapas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang haram tersebut pada Minggu (6/4) sekitar pukul 23.00 WIB.

“Keberhasilan tersebut bermula dari kejelian dua petugas jaga yang mencurigai gelagat seorang pria berjaket ojek online di area parkir,” kata Wachid di Jakarta, Jumat dilansir dari Antara

Saat petugas menghampiri dan meminta keterangan, namun pria tersebut berusaha melarikan diri.

Petugas jaga berhasil mengamankan dan membawa pria tersebut ke Pos Pengawasan dan Pemeriksaan (Wasrik) untuk diperiksa lebih lanjut.

Wachid menyebutkan, upaya menggagalkan penyelundupan sabu oleh seorang pria itu merupakan bukti konkret komitmen Lapas Cipinang dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan pemasyarakatan.

Petugas Lapas Cipinang menegaskan pentingnya kewaspadaan, terutama pada jam-jam rawan. Pihak Lapas Cipinang juga terus memperkuat sistem deteksi dini, menerapkan pengawasan berlapis serta menjalin sinergi dengan aparat penegak hukum.

Langkah ini selaras dengan 13 program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto dalam memberantas peredaran narkoba dan segala bentuk kejahatan yang melibatkan narapidana.

Lapas Cipinang berkomitmen menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman dan bebas dari narkoba, serta mendukung pembinaan yang bermartabat.

Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Sumaryo mengatakan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti telah diserahkan kepada Kepolisian dan pelaku langsung diamankan untuk proses penyidikan.

“Penemuan ini menjadi bukti bahwa sistem pengamanan kami berjalan optimal dan responsif terhadap setiap potensi ancaman,” kata Sumaryo.

Wakil Kepala Satuan (Wakasat) Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Timur, AKP Suminto menyebutkan, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Ancaman hukuman yang dikenakan adalah pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” katanya. (lm)

Primaderma Skincare

Pos terkait

Primaderma Skincare