Jakarta, Pelanginews
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan para pelaksana tugas (plt) kepala daerah dapat menjalankan tugas untuk menandatangani atau mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2017.
“Boleh (tanda tangani APBD 2017). Tidak ada masalah,” kata Tjahjo, Jakarta, Jumat.
Hal itu disampaikan setelah acara pelantikan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) serta Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kantor Kemdagri.
Tugas para pelaksana tugas kepala daerah telah tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74/2016.
Indonesia akan mengadakan pemilihan kepala daerah serentak pada 2017 di 101 daerah yang terdiri atas tujuh provinsi dan 94 kabupaten/kota.
Sementara, ada calon petahana di tujuh provinsi yang mengikuti pemilihan kepala daerah itu.
Ketujuh provinsi yang akan mengadakan Pilkada 2017 adalah Banten, Aceh, Sulawesi Barat, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Gorontalo, dan Papua Barat.
Sesuai dengan aturan undang-undang, para calon petahana akan menjalani cuti selama masa kampanye pilkada.
Di samping itu, Mendagri Tjahjo mengatakan akan bertindak tegas dengan memberikan sanksi bagi para pegawai negeri sipil (PNS) yang tetap tidak menjalankan tugas dengan baik meskipun telah diberi peringatan sebelumnya.
Mengenai pengenaan sanksi bagi PNS Kemendagri, selama hampir dua tahun, Mendagri Tjahjo telah menandatangani surat-surat keputusan yang berisikan sanksi, yakni 24 orang di lingkungan Kemendagri,
27 orang dari daerah, 6 orang dari DPRD Provinsi, 39 orang dari DPRD kota/kabupaten. Total ada 90 orang lebih pegawai yang mendapat sanksi dari Mendagri.
“Total jumlah per hari ini yang sudah saya teken (tanda tangani) sebanyak 96 yang kita berikan pengenaan sanksi, yang diberhentikan dengan tidak hormat, diberhentikan tidak mendapat jabatan, dan ada dua orang yang belum dikenakan sanksi lalu dia mundur juga ada. Ada yang diturunkan pangkatnya,” tuturnya.
Selain itu, Tjahjo menuturkan dirinya telah memberikan kurang lebih 40 izin perceraian bagi PNS di bawah naungan institusi yang dipimpinnya.
Sanksi tersebut diberikan karena para PNS itu melanggar aturan seperti tidak bisa mempertanggungjawabkan keuangan dan tidak disiplin. (ant/amb)