PN Jakarta Timur Gelar Sidang Kasus Penganiayaan Karyawan Toko Roti

Primaderma Skincare

Jakarta, Pelanginews

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menggelar sidang perdana kasus penganiayaan Dwi Ayu Darmawati (19) yang dilakukan George Sugama Halim (35), anak pemilik toko roti Lindayes Bakery (11/3/2025)

Bacaan Lainnya

Pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Heru Kuntjoro, S.H., M.H., dengan anggota Subchi Eko Putro, S.H., M.H., dan Ni Made Purnami, S.H, M.H., Jaksa Penuntut Umum (JPU) Citra Sagita Sudadi, SH menjerat terdakwa George Sugana Halim dengan Pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP. tentang penganiayaan.

JPU juga mengungkapkan kronologis dugaan tindak pidana dalam dakwaannya.
Kasus ini bermula dari insiden yang terjadi pada Oktober 2024 di toko roti tempat saksi korban bekerja di kawasan Penggilingan, Jakarta Timur.

JPU mengatakan terdakwa menganiaya korban setelah korban menolak permintaannya untuk mengantarkan makanan ke kamar pribadinya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka.

“Hasil pemeriksaan terdapat luka di kepala sebelah kiri, lengan atas dan perut sisi kanan korban,” ungkap Jaksa Citra Sagita Sudadi dalam dakwaannya.

Usai pembacaan dakwaan, Majelis Hakim mempersilahkan penasehat hukum menanggapi dakwaan JPU, namun pihak terdakwa mengatakan tidak melakukan eksepsi.

Sidang dengan nomor perkara: 116/Pid.B/2025 /PN JKT.TIM pun akan kembali dilanjutkan pada hari tanggal 17 dan 18 Maret 2025 mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.
JPU Citra mengatakan akan menghadirkan 6 saksi.

Dalam persidangan, terdakwa didampingi Tim Penasehat Hukum dari ‘Law Firm Sudarta Siringo-Ringo and Partners yang terdiri dari Dr. Marlas Hutasoit, S.H,. M.H., Michael R. Pardede., S.H., M.H., FX Roy Trimuryanto, S.E., S.H., M.H., dan Agus Susanto, S.H., M.H.


Peradulan Cepat dan murah

Usai sidang, tim penasihat hukum terdakwa menyatakan tidak akan melakukan eksepsi dalam perkara tersebut dengan lebih menghargai peradilan yang cepat dan murah.

Penasehat hukum mengatakan bahwa kejadian tersebut bukan sesuatu yang direncanakan. Mereka mengatakan keluarga GSH telah menunjukkan itikad baik sejak awal dengan membawa korban untuk berobat dan meminta maaf atas insiden tersebut.

“Kami berharap hakim dapat memberikan keadilan bagi semua pihak, baik terdakwa maupun korban.” ujar Agus Susanto, SH, MH kepada wartawan.

Dia menambahkan, pihaknya telah menawarkan perdamaian kepada korban, namun hingga saat ini belum ada keputusan apakah korban bersedia menerima upaya damai tersebut. Pihaknya berharap saksi korban dapat memaafkan terdakwa. (lm)

Primaderma Skincare

Pos terkait

Primaderma Skincare