PN Jakarta Timur Gelar Sidang Sengketa Merek Dengan Agenda Pemeriksaan Terdakwa

PN Jakarta Timur Gelar Sidang Sengketa Merek Dengan Agenda Pemeriksaan Terdakwa

Jakarta, Pelanginews

Sidang sengketa merek plastik “Water Polo Plast” kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dengan agenda pemeriksaan terdakwa Chalas Kromoto (8/5/2025).

Dihadapan majelis hakim yang
dipimpin Ni Made Punami didampingi oleh hakim anggota Heru Kuncoro dan Arif Yudiarto, terdakwa mengatakan merek
“Water Polo Plast” terdaftar atas nama Chalas Kromoto dan Daniel William.

Dia mengungkapkan produk plastik tersebut telah dipasarkan sejak bulan Maret 2021 dan saat itu sertifikat merek terdakwa belum keluar.

“Memasarkan produk mulai Maret 2021. Harusnya tulisan Water besar,” ujar dia.

Terdakwa mengatakan pernah melaksanakan press release melalui Whatsapp dan pemberitahuan kepada para sales.

Sebelumnya, sejumlah saksi ahli yang dihadirkan di persidangan yaitu Pakar Hukum Pidana serta Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM dimintai keterangannya oleh tim majelis hakim PN Jaktim seputar sengketa merek ini.

Dr Hendri Jayadi SH MM selaku saksi ahli pidana menjelaskan bahwa kehadirannya di PN Jaktim menuturkan tentang dugaan adanya penggunaan merek. Dalam perkara ini, menurutnya pemeriksaan dipenyidikan proses pembuktiannya dinilai terbatas.

” Jadi semua informasi dan dokumen itu disajikan oleh penyidik kepada saya. Dan saya menilai berdasarkan kronologis dan dokumen yang disampaikan oleh penyidik maka saya sampaikan kalau betul dokumen itu sah atau berkekuatan hukum atau fakta sebenarnya,” kata Hendri.

Hendri menerangkan apabila ada fakta lain atau pembelaan terkait hal tersebut menurutnya silahkan untuk disampaikan. Dia menambahkan pada tahun 2017 pemilik merek sebenarnya telah mendaftarkan. Karena, muncul merek lain ada pihak yang merasa keberatan dan mengajukan gugatan.

Disisi lain, Nova Susanti SH MHum sebagai saksi ahli dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengatakan tahapan dan prosedur pendaftaran merek. Pendaftaran merek terdapat masa publikasi selama dua bulan.

Namun, jika tidak ada pihak yang mengajukan keberatan selama periode tersebut, maka pendaftaran dapat dilanjutkan. Ia menegaskan proses ini telah dilakukan oleh terdakwa, dan terdakwa telah mengikuti seluruh prosedur berdasarkan aturan yang berlaku.

Sementara, tentang perbedaan merek diutarakan Nova bahwa masalah utama dalam sengketa ini terletak pada persamaan dalam penulisan kata “Polo”. Merek milik pelapor bertuliskan “Poloplast” dengan tulisan menyambung dan merek milik terdakwa bertuliskan “Water Polo”.

” Merek terdakwa juga menggunakan gambar penunggang kuda dengan membawa tombak berwarna merah, sedangkan merek pelapor bergambar kuda dengan membawa pedang berwarna hitam dan putih,” jelasnya.

Perkara sengketa merek ini teregister pada SIPP PN Jakarta Timur dengan Nomor: 59/Pid.Sus/2025/JKT.Tim.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Jakarta Timur Tutur Sagala menjerat terdakwa dengan pidana dalam Pasal 102 Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. (amb)