Jakarta, Pelanginews
Sdang perkara 294/Pdt.Sus-Arb/2024/PN JKT.TIM Menimbang bahwa Pemohon dengan surat permohonannya tanggal 06 Juni 2024, yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada tanggal 07 Juni 2024 dengan register nomor 294/Pdt.Sus-Arb/2024/PN Jkt.Tim, telah mengajukan dalil-dalil permohonan sebagai berikut:
1. Pemohon merupakan suatu Kerja Sama Operasi/Joint Operation (KSO/JO) yang telah dibentuk sesuai dengan Akta Perjanjian Kerjasama Operasi antara SK Engineering dan Construction Co. Ltd., Hyundai Engineering Co. Ltd., PT Rekayasa Industri., dan PT PP (Persero), Tbk. Nomor 07 tanggal 22 Maret 2019 dan telah diubah beberapa kali melalui:
Perubahan Pertama atas Perjanjian Kerja Sama Operasi antara SK Engineering and Construction Co., Ltd., Hyundai Engineering Co., Ltd., PT. Engineering dan PT PP (Persero) Tbk., Akta No. 23, tertanggal 23 Agustus 2019;
Perubahan Kedua atas Perjanjian Kerja Sama Operasi RDMP Balikpapan, Akta No. 02, tertanggal 2 September 2019 (VideBukti P-2); dan Perubahan Ketiga atas Perjanjian Kerja Sama Operasi RDMP Balikpapan, Akta No, 3, tertanggal 6 Desember 2022.
Hal tersebut dapat dilihat dari Pasal 2 huruf a Akta Pendiiran yang terang menyatakan bahwa RDMP Balikpapan JO adalah suatu Kerja Sama Operasi, sebagaimana kami kutip:
1. Masing-masing Pihak menyetujui untuk bersama-sama dengan Pihak lainnya bekerjasama sebagai KSO“ Sehingga telah jelas bahwa RDMP Balikpapan JO merupakan suatu Kerja Sama Operasi.
2. Implikasi dari bentuk Pemohon sebagai KSO adalah Pemohon bukanlah badan hukum yang berdiri sendiri, dan lebih tepat dipersamakan dengan persekutuan sesuai diatur dengan KUHPerdata. Norma ini dapat dilihat dari ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a. Pasal 1.1 huruf (a) Akta Perjanjian Kerjasama Operasi antara SK Engineering dan Construction Co. Ltd., Hyundai Engineering Co. Ltd., PT Rekayasa Industri., dan PT PP (Persero), Tbk. Nomor 07 tanggal 22 Maret 2019 “Kerjasama Operasi” atau “KSO” berarti kolaborasi yang tidak berbadan hukum dari Para Pihak yang berkaitan dengan Proyek, yang dibentuk dengan dan menurut Perjanjian ini, bagaimanapun dibuat atau distrukturisasi dari waktu ke waktu”
b. Pasal 1618 KUHPerdata “Persekutuan adalah suatu perjanjian dengan mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu dalam persekutuan, dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya“
c. Pasal 1 ayat (19) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan PerumahanRakyat No. 8/PRT/M/2019 tentang Pedoman Pelayanan Perizinan Usaha Jasa Konstruksi Nasional (“Permen PUPR No. 8/2019”): “Kerja Sama Operasi (joint operation) yang selanjutnya disingkat KSO adalah perjanjian antar badan usaha Jasa Konstruksi di mana masing-masing badan usaha Jasa Konstruksi sepakat untuk melakukan suatu usaha bersama bersifat sementara untuk menangani satu atau beberapa pekerjaan Jasa Konstruksi dan bukan merupakan suatu badan hukum baru berdasarkan perundang-undangan Indonesia.” Sehingga, RDMP Balikpapan JO bukanlah suatu badan hukum yang berdiri sendiri.
3. Oleh sebab itu, para anggota dari RDMP Balikpapan JO, yaitu:
a. Hyundai Engineering Co., Ltd.
b. SK Ecoplant Co., Ltd. (sebelumnya SK Engineering Co., Ltd.)
c. PT Rekayasa Industri
d. PT PP (Persero), Tbk.
Secara bersama-sama mengajukan permohonan pembatalan atas nama RDMP Balikpapan JO. Dengan adanya pengajuan ini secara bersama-sama maka Pemohon memiliki kedudukan hukum yang cukup untuk mengajukan Permohonan Pembatalan ini.
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon
adalah sebagaimana tersebut di atas; Menimbang bahwa atas permohonan Pemohon tersebut di atas,termohon I dan Termohon II telah mengajukan jawaban sebagaimana tersebut di atas.
Menimbang bahwa yang menjadi persengketaan dalam perkara
a quo adalah pembatalan putusan Arbitrase BANI No. 46034/VIII/ARB-
BANI/2023, tanggal 18 April 2024;
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalil permohonannya, Pemohon telah mengajukan bukti surat yang ditandai Bukti P-1A sampai dengan Bukti P-12D.
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalil sangkalannya,termohon I telah mengajukan bukti surat yang ditandai T.I-1 sampai dengan T.I-30 dan mengajukan 1 (satu) saksi dan 1 (satu) ahli dipersidangan;
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalil sangkalannya,termohon II telah mengajukan bukti surat yang ditandai Bukti TII-1 sampai dengan Bukti TII-11C.
Menimbang bahwa formalitas dari pengajuan permohonan
pembatalan putusan Arbitrase Nomor 46034/VIII/ARB-BANI/2023,
tanggal 18 April 2024, terhitung sejak pendaftaran di Panitera
Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dengan demikian formalitas dari
pengajuan permohonan pembatalan adalah beralasan.
Menimbang bahwa terlebih dahulu Majelis Hakim akan
mempertimbangkan apakah alasan-alasan pengajuan permohonan pembatalan putusan Arbitrase Nomor 46034/VIII/ARB-BANI/2023, tanggal 18 April 2024, yang diajukan oleh Pemohon beralasan hukum atau tidak sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 30
Tahun 1999, tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Menimbang bahwa pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun
1999, tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, telah menentukan terhadap putusan arbitrase para pihak dapat mengajukan permohonan pembatalan apabila putusan tersebut diduga mengandung
unsur-unsur sebagai berikut antara lain:
a. surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan,
setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu.
b. setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat
menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan, atau
c. putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan
oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa;
hal mana sesuai juga dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023, Tentang Tata Cara
Penunjukan Arbiter Oleh Pengadilan, Hak Ingkar, Pemeriksaan Permohonan Pelaksanaan Dan Pembatalan
Putusan Arbitrase, khususnya pada Pasal 24 ayat (4) hurup a, b dan c.
Menimbang, bahwa dalam penjelasan pasal 70 Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 1999, tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian sengketa, pada pokoknya disebutkan Permohonan pembatalan hanya dapat diajukan terhadap putusan arbitrase yang sudah didaftarkan di pengadilan. Alasan-alasan permohonan pembatalan yang disebut.
Dalam pasal ini harus dibuktikan dengan putusan pengadilan. Apabila
pengadilan menyatakan bahwa alasan-alasan tersebut terbukti atau
tidak terbukti, maka putusan pengadilan ini dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan bagi hakim untuk mengabulkan atau menolak permohonan.
Menimbang, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
15/PUU-XII/2014, tanggal 11 November 2014, telah menyatakan
penjelasan dari pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, dengan demikian alasan dalam pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat, dengan demikian tidak diperlukan adanya putusan
pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Menimbang bahwa permohonan pembatalan putusan Arbitrase
oleh Pemohon dengan alasan-alasan sebagai berikut
Alasan pertama: Putusan BANI Nomor 46034 diambil dari hasil dugaan tipu muslihat yang dilakukan oleh Termohon I;
Menimbang bahwa terhadap alasan pertama akan dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang bahwa berdasarkan bukti surat yang ditandai Bukti
P-6A dan Bukti P-6B, bukti-bukti mana sama dengan bukti yang
ditandai T.I-12.A dan T.I-12.B serta bukti T.I-12.B.1 yang merupakan
terjemahan dalam bahasa Indonesia dari bukti T.I-12.B, hal mana membuktikan bahwa antara Pemohon dengan Termohon I telah
dilakukan kontrak supply dan berdasarkan bukti yang ditandai T.I-13 dan T.I-13-1, dimana telah terjadi perubahan dari bukti yang ditandai Bukti P-6A, Bukti P-6B, T.I-12.A dan T.I-12.B serta bukti T.I-12.B.1 dan bukti-bukti tersebut telah disepakati oleh Pemohon dan Termohon I dan dalam bukti-bukti tersebut telah mengatur tentang hak dan kewajiban dari mereka, dengan demikian berlaku sebagai undang-undang bagi mereka.
Menimbang bahwa apa yang didalilkan oleh Pemohon
sebagaimana tersebut dalam permohonannya hanyalah mengulang apa yang didalilkan dalam persidangan di Arbitrase dan hal tersebut.
sudah dipertimbangkan oleh Majelis Arbitrase sebagaimana tersebut dalam bukti yang ditandai P-2, T.I-1, TII-2A.
Menimbang bahwa selama persidangan, Pemohon tidak dapat
membuktikan adanya dugaan tipu muslihat dari perbuatan Termohon I tersebut, lagi pula alasan Pemohon sebagaimana dalam permohonan pembatalan putusan Arbitrase, Pemohon pada halaman 15, 18, 19, 26, 28, Pemohon antara lain menguraikan Termohon I membombardir Majelis Arbitrase …dst, Termohon I diduga melakukan tipu muslihat
yang menyulitkan Majelis Arbitrase mengambil keputusan, Termohon I
Menyampaikan hal-hal yang tidak benar kepada Majelis Arbitrase,hal mana semuanya terjadi dalam persidangan di Arbitrase dan Pemohon telah mengikuti persidangan di Arbitrase, tentunya Pemohon juga telah diberi kesempatan mempergunakan haknya pada saat persidangan di Arbitrase.
Sehingga alasan Pemohon tersebut tidak dapat dibenarkan;
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 7,
Pasal 17 ayat (2), Pasal 60 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, maka dengan demikian putusan Majelis Arbitrase BANI bersifat final dan mengikat, sehingga pengadilan negeri tidak berwenang untuk menilai dan mempertimbangkan substansi perkara yang telah diputus oleh Arbitrase.
Menimbang bahwa dengan demikian alasan Pemohon tersebut haruslah ditolak.
B. Alasan kedua:
Putusan BANI Nomor 46034 bertentangan dengan kepentingan
publik (public policy) karena Putusan BANI Nomor 46034 bertentangan dengan hukum di Indonesia.
Menimbang bahwa terhadap alasan kedua akan dipertimbangkan sebagai berikut, Menimbang bahwa sebagaimana telah di pertimbangkan di atas.
Bahwa pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, tentangArbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa serta ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023, Tentang Tata Cara Penunjukan Arbiter Oleh Pengadilan, Hak Ingkar, Pemeriksaan Permohonan Pelaksanaan Dan Pembatalan
Putusan Arbitrase, khususnya pada Pasal 24 ayat (4), telah mengatur tentang permohonan pembatalan putusan Arbitrase diajukan apabila putusan Arbitrase tersebut diduga mengandung salah satu dari unsur
sebagai berikut :
a. surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan,setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan
palsu.
b. setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat
menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan; atau
c. putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukanoleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa;
jika diluar alasan-alasan tersebut diatas, maka bukan termasuk dalam alasan pembatalan dari putusan Arbitrase.
Menimbang bahwa setelah memperhatikan putusan Arbitrase
sebagaimana tersebut dalam bukti yang ditandai P-2, T.I-1, TII-2A,
dimana Majelis Arbitrase telah mempertimbangkan alasan kedua yang dijadikan alasan oleh Pemohon untuk mengajukan permohonan membatalkan putusan Arbitrase tersebut;
Menimbang bahwa terhadap alasan Pemohon dalam alasan
kedua ini, hemat Majelis bukan termasuk dalam alasan-alasan
pembatalan putusan Arbitrase, dengan demikian alasan Pemohon ini haruslah ditolak.
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan
tersebut di atas, Pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalil atau
alasan-alasan permohonannya, dengan demikian permohonan
Pemohon haruslah ditolak untuk seluruhnya.
Menimbang bahwa permohonan Pemohon ditolak untuk seluruhnya, dengan demikian Pemohon berada dipihak yang kalah, maka berdasarkan ketentuan pasal 181 (1) HIR, pihak yang kalah harus dihukum untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini, Memperhatikan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023,Tentang Tata Cara Penunjukan Arbiter Oleh Pengadilan, Hak Ingkar, Pemeriksaan Permohonan Pelaksanaan Dan Pembatalan Putusan Arbitrase serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan:
Dalam putusan Majelis hakim, memutuskan.
MENGADILI, DALAM EKSEPSI:
1. Menyatakan eksepsi Termohon II tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA:
1. Menolak permohonan pembatalan putusan Arbitrase dari Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp396.000,00 (tiga ratus sembilan puluh enam ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada hari Kamis, tanggal 4
Juli 2024, oleh kami, Darius Naftali, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua,
Heru Kuntjoro, S.H., M.H., dan Henry Dunant Manuhua, S.H., M.Hum. Dan Panitera Pengganti M. Taufik. SH. MH. Pada hari Selasa, tanggal 09 Juli 2024, dan telah dikirim secara elektronik melalui sistem informasi pengadilan pada hari itu juga. (ded)