Jakarta, Pelanginews
Polisi menyita 28.243 butir obat keras dari sebuah toko kelontong di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, setelah menerima laporan dari masyarakat terkait peredaran tersebut.
“Total di situ ditemukan beberapa jenis obat keras dengan jumlah kurang lebih 28.243 butir,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba+Kasat Resnarkoba) Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Prasetyo Nugroho di Polres Metro Jakarta Selatan, Minggu dilansir dari Antara.
Prasetyo mengatakan, penindakan ini merupakan atensi pimpinan, yakni Kapolda Metro Jaya dan Kapolres Metro Jakarta Selatan untuk memberantas peredaran obat keras di wilayah tersebut.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya toko yang menjual obat keras di wilayah Kecamatan Jagakarsa, tepatnya di Jalan Pepaya Raya, Kelurahan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Jumat (13/3) malam pukul 21.00 WIB.
Di lokasi pertama, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 37 butir psikotropika merek Mercy, 100 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl 2 mg, 2.380 butir Hexymer, 60 butir Tramadol dan 500 butir Tramadol.
Selain itu 18 butir Double Y, uang tunai Rp750.000, satu unit telepon seluler merek Oppo dan satu unit telepon seluler merek Infinix.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap dua orang tersangka yang diduga sebagai penjaga toko berinisial WA dan M.
“Dari sana kita bisa menangkap dua orang tersangka yang diduga penjaga toko yang berinisial WA dan M. Dan di sana didapati obat keras daftar G dengan jumlah sebanyak kurang lebih 3.095 butir,” kata dia.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi kemudian mengembangkan kasus ke sebuah rumah kos atau kontrakan di Jalan Blimbing, Kelurahan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Pada lokasi kedua itu ditemukan sekitar 8.355 butir Hexymer, 60 butir Plenozepam, 50 butir Alprazolam, 70 butir Alprazolam 1 ml, 16 butir merek Mercy jenis Herlopam dan 89 butir Valium/Diazepam.
Selain itu 50 butir Atarak Alprazolam, 1.578 butir Double Y, 1.010 butir Trihexyphenidyl 2 mg serta 13.870 butir Tramadol.
Prasetyo menjelaskan, obat-obatan tersebut dijual secara ilegal dan disembunyikan di sejumlah toko seperti toko ponsel dan toko kelontong.
“Pertama ada yang menjual toko ponsel terus toko kelontong, kemudian toko-toko ini obat-obatnya disisipi di toko-toko tersebut secara ilegal secara tersembunyi,” katanya.
Ia menambahkan, kedua tersangka diketahui baru sekitar satu tahun menjaga toko tersebut. “Ini kedua pelaku yang kami interogasi baru setahun mereka menjaga toko di toko ini,” katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika sebagaimana telah diubah dalam Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat dan mutu atau tidak memiliki kewenangan dalam praktik kefarmasian serta setiap orang yang memiliki, menyimpan dan membawa psikotropika dapat dipidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (lm)







