Jakarta, Pelanginews
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, bahwa reformasi hukum tidak hanya menyentuh sisi hilir yang terkait dengan pelayanan publik, tapi juga ke hulu yakni pembenahan aspek regulasi dan prosedur. Untuk itu, Presiden meminta agar penataan regulasi juga menjadi prioritas dalam reformasi hukum kali ini.
Namun Presiden mengingatkan kembali, bahwa negara Indonesia adalah negara hukum, bukan negara peraturan dan bukan negara undang-undang. “Karena itu, perlu ada evaluasi atau review atas berbagai peraturan perundang-undangan, agar sejalan dengan jiwa Pancasila, amanat konstitusi, dan kepentingan nasional kita,” kata Presiden Jokowi saat memberikan pengantar pada Rapat Terbatas (ratas) tentang Lanjutan Pembahasan Reformasi Hukum, di Kantor Presiden, Jakarta. Selasa (17/1) siang.
Selain itu, lanjut Presiden, perlu adanya evaluasi pada aturan yang tidak sinkron satu dengan yang lain, yang cenderung membuat urusan menjadi berbelit-belit dan menimbulkan multitafsir, serta justru melemahkan daya saing Indonesia di dalam kompetisi global.
Presiden Jokowi juga berharap dilakukan penataan database peraturan perundang-undangan. “Manfaatkan sistem teknologi informasi yang telah berkembang saat ini untuk mengembangkan pelayanan elektronik regulasi atau e-regulasi,” tutur Presiden.
Presiden menekankan, bahwa pada 2017 ini pemerintah berkomitmen untuk fokus mengatasi soal kesenjangan sosial, termasuk ketimpangan akses untuk memperoleh keadilan. Ia menyebutkan, masih banyak kelompok masyarakat yang belum memperoleh perlindungan dan bantuan hukum yang memadai untuk memperjuangkan keadilan.
Pintu Masuk
Sebelumnya pada awal arahannya, Presiden Jokowi mengingatkan, bahwa reformasi hukum yang pertama sudah dimulai, salah satunya dengan menggencarkan pemberantasan pungli, terutama di sentra-sentra pelayanan publik.
Presiden meminta agar pemberantasan pungli tidak boleh kendor dan berhenti tapi harus digencarkan sehingga rakyat makin mendapatkan dampak positifnya. Namun Presiden menekankan agar pemberantasan pungli perlu diikuti dengan pembenahan yang bersifat sistemik agar pelayanan menjadi lebih berkualitas.
“Artinya, setelah kita menyelesaikan punglinya, sistemnya langsung masuk, perbaikan sistemnya harus masuk, pembenahan sistemnya harus masuk,” tutur Presiden Jokowi.
Menurut Presiden, pemberantasan pungli harus bisa menjadi pintu masuk agar layanan publik semakin cepat, semakin baik, semakin berkualitas, dan bukan sebaliknya. Ia menunjuk contoh di Polri, Presiden meminta dilakukan percepatan dan peningkatan kualitas pelayanan SIM, STNK, BPKB, SKCK, dan penanganan tilang yang cepat, dan memperluas pelayanan berbasis online agar segera bisa diterapkan model pembayaran non tunai melalui perbankan.
Rapat Terbatas itu dihadiri oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menko Polhukam Wiranto, Menko Perekonomian Darmin Nasution, Mendagri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Mensesneg Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki, Menteri PANRB Asman Abnur, Menkeu Sri Mulyani Indrawati, Menkominfo Rudiantara, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. (setkab.go.id/amb)