Medan, Pelanginews
Kopertis Wilayah I Sumatera Utara melaporkan sebuah perguruan tinggi swasta di Medan yang selama ini diduga mengeluarkan ijazah palsu dan tidak terdaftar di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi ke Kepolsian Daerah setempat.
“Kita telah melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib agar diproses secara hukum,” kata Koordinator Kopertis Wilayah I Sumut, Prof Dian Armanto di Medan, Rabu.
Perguruan tinggi swasta (PTS) tersebut, menurut dia, adalah “US” yang beralamat di sekitar Jalan Pancing Medan dan masih tetap menerima mahasiswa baru untuk kuliah di universitas itu.
“PTS yang belum memiliki izin dari pemerintah tersebut, juga mengeluarkan ijazah Sarjana (S-1) dan Magister (S-2) kepada masyarakat,” ujar Armanto.
Dia menyebutkan, kasus PTS ilegal itu saat ini sedang diproses pihak kepolisian dan menunggu dilaksanakannya gelar perkara untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Kopertis berharap Polda Sumut secepatnya melakukan pengusutan kasus PTS nakal dan tidak jelas itu, karena selama ini telah meresahkan masyarakat,” ucapnya.
Bahkan, sebahagian warga telah banyak yang tertipu dengan kehadiran universitas tersebut. Hal itu merupakan kewenangan aparat kepolisian untuk melakukan penertiban.
“Kopertis juga telah melaporkan keberadaan PTS tersebut ke Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek dan Dikti) untuk diketahui,” katanya.
Ia menjelaskan, PTS yang belum mengantongi izin dari Ditjen Dikti melanggar peraturan hukum yang berlaku dan dapat dikenakan sanksi pidana.
Selain itu, PTS yang tidak memiliki izin mengelola pendidikan, tentunya akan merugikan lembaga pendidikan dan mahasiswa yang kuliah di universitas tersebut.
Sebab, ijazah Strata 1 (S-1) yang dikeluarkan di PTS tersebut tidak diakui pemerintah dan tidak bisa digunakan untuk melamar sebagai PNS, serta keperluan lainnya berupa kenaikan pangkat.(ant/pa)