Jakarta, Pelanginews
Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Utara memastikan seluruh loket pelayanan administrasi kependudukan dapat melayani pemindaian Quick Response Code (QR Code) Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Pemohon hanya disyaratkan memberitahu Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada petugas, yang tentunya sudah mengunduh aplikasi berbasis android, Identitas Kependudukan Digital sebelumnya.
Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Utara, Edward Idris mengatakan seluruh loket administrasi kependudukan, baik di tingkat Kelurahan, Kecamatan, maupun Suku Dinas Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Utara dapat melayani pemindaian QR Code IKD.
Pemindaian QR Code tersebut guna memastikan verifikasi dan validasi data pemohon sesuai dengan NIK yang dimilikinya.
“Semua loket administrasi kependudukan di Jakarta Utara sudah melayani pemindaian QR Code untuk keperluan instalasi IKD di smartphone,” kata Edward Idris saat dikonfirmasi, Jumat (17/2).
Dijelaskannya dalam aplikasi tersebut, membuat beragam fitur berisi informasi pemilik akun layaknya pada Kartu Identitas Kependudukan (KTP) dan data keluarga, lengkap dengan dokumen digitalnya.
Adapula fitur dokumen lainnya yang berisi informasi jejak vaksinasi Covid-19, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), informasi Kepemilikan Kendaraan, Informasi Badan Kepegawaian Nasional (BKN), serta Daftar Pemilih Tetap tahun 2024.
“Tidak perlu khawatir soal keamanannya karena aplikasi ini memuat sandi yang hanya diketahui pemilik akun. Apabila smartphone hilang, pemilik akun dapat kembali mengajukan permohonan kepada petugas kami untuk kembali diverifikasi. Dokumen Kependudukan tidak hilang karena sudah terdapat dalam server nasional,” jelasnya dikutip dari laman utara.jakarta.go.id (17/2)
Hingga saat ini, tercatat sebanyak 2.275 warga Jakarta Utara telah menggunakan IKD. Penggunaan aplikasi ini pun secara masif digaungkannya melalui kolaborasi tingkat Kota Administrasi Jakarta Utara, Kecamatan, Kelurahan, hingga pengurus RT/RW.
“Tentunya dalam pelayanan Rabu Petang dan pelayanan yang langsung ke lingkungan masyarakat seperti jemput bola kami pun melayani pemindaian QR Code IKD ini,” tutupnya. (lm)