Jakarta, Pelanginews
DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan itu diambil dalam agenda pembicaraan Tingkat II di Rapat Paripurna Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 pada hari ini Kamis, (28/3/2024) di gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.
Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna ke-14 masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat.
“Apakah RUU Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui untuk disahkan jadi undang-undang?” tanya Ketua DPR Puan Maharani kepada anggota dewan.
“Setuju,” jawab anggota dewan yang hadir.
Sebagai informasi, RUU DKJ ini terdiri dari 12 bab dengan 73 pasal, yang salah satunya mengatur mengenai penyempurnaan definisi Dewan Kawasan Aglomerasi.
Selain itu, RUU itu berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. Salah satu poin penting dalam RUU DKJ yaitu gubernur dan wakil gubernur Jakarta tetap dipilih langsung oleh rakyat lewat pilkada.
Sementara Fraksi PKS ini pun mengusulkan agar kekhususan yang melekat pada Jakarta adalah dengan menjadi ibu kota legislatif, usai ibu kota negara berpindah ke IKN. Sebaliknya, lanjut dia, IKN menjadi ibu kota negara eksekutif.
Selain memberi kekhususan, dia menilai dengan Jakarta tetap menjadi ibu kota legislatif maka akan masyarakat akan lebih efektif dan efisien dalam menyampaikan aspirasi ketimbang harus menyampaikan secara langsung ke IKN, sebab penduduk Indonesia saat ini mayoritas terkonsentrasi di Pulau Jawa. Diketahui, Fraksi PKS pun menjadi satu-satunya fraksi dari 9 fraksi di DPR yang menolak menyetujui pengesahan UU DKJ. (dm)