Sengketa Lahan di Pekayon, PT Asia Budi Daya Klaim Pemilik Lahan di Kawasan Grand Kamala Lagoon

Bekasi, Pelanginews

Perselisihan klaim kepemilikan lahan kembali terjadi di wilayah Kampung Pekayon Jaya, RT/RW 005/026, Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, pada Minggu (1/2/2026). Sengketa ini melibatkan PT Asia Budi Daya dan pihak yang mengatasnamakan kawasan Grand Kamala Lagoon, proyek properti yang diketahui dikelola PT. PP (Persero) Tbk melalui anak usahanya.

Bacaan Lainnya

Kuasa hukum PT Asia Budi Daya, yakni YMP Budiaryo Unanto, S.H., M.H., Ahmad Dailangi, S.H., beserta rekan, serta Arkemo A. Tumanggor, S.H., M.H., menyampaikan bahwa klien mereka merupakan pemegang sah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 2355 dengan luas 9.596 meter persegi, yang berasal dari pemisahan HGB Nomor 422. Lahan tersebut juga tercatat dalam SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan NOP 32.75.050.003.008.1081.0.

Pihak kuasa hukum menjelaskan bahwa rencana pemasangan plang kepemilikan oleh PT Asia Budi Daya sempat mendapat penolakan dari Hapis dan sejumlah rekannya yang mengaku sebagai koordinator kawasan Grand Kamala Lagoon. Penolakan itu didasarkan pada alasan belum adanya surat resmi dari PT PP (Persero) Tbk selaku pengelola kawasan.

“Hapis dan rekan-rekannya menyampaikan bahwa tidak ada pihak lain yang berwenang memasang plang di lokasi tersebut karena menurut mereka belum ada izin atau surat resmi dari PT. PP,” ujar Hapis kepada wartawan.

Di sisi lain, kuasa hukum PT. Asia Budi Daya menegaskan bahwa kliennya memiliki dasar hukum yang kuat atas lahan dimaksud. Informasi mengenai kepemilikan, menurut mereka, juga sudah dicantumkan secara terbuka pada plang di lokasi.

“Kami memegang SHGB yang sah atas nama PT Asia Budi Daya, Nomor 2355 dengan luas 9.596 meter persegi. Dasar haknya jelas dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Ahmad.

Selain itu, kuasa hukum menyoroti dugaan adanya kejanggalan administratif dalam proses perpanjangan SHGB yang diduga melibatkan Kantor ATR/BPN Kota Bekasi.

“Kami mempertanyakan proses perpanjangan SHGB tersebut. Ada indikasi kejanggalan administratif yang perlu ditelusuri lebih lanjut agar tidak menimbulkan dugaan ketidaktransparanan dalam pengurusan pertanahan,” ujarnya.

Ahmad juga menyebut kewajiban pajak atas lahan tersebut telah dipenuhi. Berdasarkan data yang ada, PBB terakhir dibayarkan pada September 2025, dengan tanggal cetak dokumen 3 Maret 2025. “Pembayaran PBB ini menunjukkan itikad baik serta penguasaan objek tanah secara sah oleh klien kami,” katanya.

Terkait situasi di lapangan, pemasangan plang oleh pihak yang mengatasnamakan koordinator Grand Kamala Lagoon berakhir dengan mediasi secara damai, tanpa adanya benturan fisik. Dalam pertemuan tersebut, Hapis dan rekan-rekannya menyampaikan bahwa pemasangan plang direncanakan dapat dilakukan pada Selasa, 3 Februari 2026.

Kuasa hukum PT Asia Budi Daya berharap pihak yang mengaku sebagai koordinator Grand Kamala Lagoon dapat bersikap kooperatif dan konsisten dengan hasil kesepakatan tersebut.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak PT Grand Kamala Lagoon, PT PP (Persero) Tbk, maupun ATR/BPN Kota Bekasi belum memberikan pernyataan resmi terkait klaim kepemilikan lahan maupun dugaan kejanggalan administrasi yang disampaikan oleh kuasa hukum PT Asia Budi Daya. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.

Sengketa ini menambah daftar konflik pertanahan di kawasan perkotaan yang terus berkembang. Para pihak diharapkan menempuh jalur hukum dan administratif yang berlaku demi menjamin kepastian hukum, ketertiban, serta perlindungan hak atas tanah secara adil dan transparan. (lm)

Jasa Maklon Sabun

Pos terkait