Jakarta, Pelanginews
Jaksa Penuntut Umum menghadiri persidangan terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) pada tahun 2017-2018 dalam pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON).
Persidangan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang tersebut dilakukan pada hari Kamis(13/04/2023) bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beragendakan pemeriksaan saksi, dimana pemeriksaan dengan menghadirkan 2 orang sebagai saksi dengan terdakwa atas nama Christman Desanto dan Terdakwa Ario Pramadi.
Jaksa Penuntut Umum menjelaskan terkait dengan kedua orang yang dihadirkan pada persidangan terkait dengan perkara tersebut dilakukan untuk diperiksa sebagai saksi diantaranya saksi bernama Ibnu Rizqo dan Vera Seno Aji.
Saksi pertama yang diperiksa bernama Ibnu Rizqo menjelaskan bahwasannya saksi hanya diperbantukan di PT. ACB tidak ingat secara pasti waktunya, namun sekitar kurang lebih delapan bulan antara 2016-2017.
“Dimana tugas saya adalah untuk melakukan pengawasan Project PT. Moratelindo yang mengerjakan jaringan internet Fiber Optik di Perumahan Elit yang berada di Pluit.”, ujar Ibnu Rizqo pada kesaksiannya. Kamis(13/04)
Ibnu Rizqo menjelaskan bahwasannya jabatan yang dimiliki pada saat diperbantukan di PT. ACB adalah sebagai Pengawas Lapangan namun untuk surat pengangkatan, saksi ada dalam PT. ACB tersebut akan tetapi lupa jumlah dan lokasi surat kontrak tersebut karena sudah lama hilang. Saksi diperbantukan di PT. ACB berdasarkan perintah lisan dari sdr. David Simanjuntak selaku General Manager PT. ACB dan dibuatkan surat kontrak untuk bekerja di PT. ACB.
Ibnu Rizqo menjelaskan bahwa selaku Teknisi Area melakukan pengawasan terhadap pekerjaan 47 site gedung. Untuk 47 site gedung, hanya beberapa saja yang berfungsi di Rusun Marunda. Dan untuk laporan kemajuan pekerjaan, PM yang membuat Berita Acara tersebut dan saksi hanya menandatanganinya.
Saksi kedua yang diperiksa bernama Vera Seno Aji menjelaskan bahwasannya pada pertengahan tahun 2015 antara bulan Mei dan Juni, sdr. Budi Pranoto pernah menawarkan pekerjaan pembangunan 6 site menara telekomunikasi dari PT Mitratel namun perusahaannya yaitu PT Intan Pratama Sejahtera (IPS) tidak memiliki kecukupan dana, tidak punya tenaga kerja sehingga butuh mitra kerja.
“Saat itu, Saya menawarkan ke berbagai mitra kemudian sampailah pada PT JIP sebab saksi bermitra dengan PT JIP sebagai maintenance tower individu PT TIP. Kemudian, saksi bertemu dengan sdr. Ricky Afrianto dan mengutarakan maksud tujuan sdr. Budi Pranoto, dan selanjutnya sdr. Ricky Afrianto melaporkan ke Terdakwa Christman terkait penyampaian maksud tujuannya tentang penawaran mitra kerja dari PT IPS.”, ujar Vera Seno Aji pada kesaksiannya.
Vera Seno Aji juga menjelaskan bahwasannya dirinya pernah dipanggil oleh Terdakwa Christman Desanto untuk membahas terkait dengan penawaran proyek pekerjaan dari PT IPS dan diminta untuk membuat analisa terkait dengan biaya. Kemudian pertemuan antara sdr. Budi Pranoto, saksi, dan Terdakwa Christman Desanto, serta sdr. Ricky Afrianto dilaksanakan di ruang manager keuangan PT JIP. Saat itu membahas rencana terkait proyek Mitratel yang dibawa oleh PT IPS dimana sdr. Budi Pranoto selaku pemilik PT IPS ingin membagi hasil keuntungan dari pekerjaan PT Mitratel, namun yang maju dan melaksanakan perjanjian kontrak tetap PT JIP.
Vera Seno Aji juga menjelaskan bahwa dalam pembahasan selanjutnya, Terdakwa Christman Desanto tidak setuju terkait masalah pembagian keuntungan, dan terdakwa bermaksud untuk take over langsung atau membeli PT IPS dari Budi Pranoto.
Saksi diangkat sebagai Direktur PT IPS atas perintah Terdakwa Christman Desanto sebab saksi yang dianggap mengerti pekerjaan pembangunan tower dari PT Mitratel secara teknis dan pelaksanaan di lapangan, dikarenakan saksi telah banyak mengenal orang orang di Mitratel.
Persidangan terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) pada tahun 2017-2018 dalam pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) akan kembali dilanjutkan pada Selasa 02 Mei 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sumber: Kejaksaan.go.id
Editor. : L. Manik