Jakarta, Pelanginews
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebagai saksi dalam sidang kode etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
Alex mengatakan pada dasarnya dirinya bersama pimpinan KPK lainnya tidak banyak mengetahui soal kegiatan Firli yang sifatnya pribadi, termasuk soal pertemuan antara Firli dan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Terkait dengan isu, kegiatan yang sifatnya pribadi kami tidak tahu, itu saja yang saya sampaikan. Secara umum kami tidak banyak mengetahui terkait dengan kegiatan-kegiatan dari Pak Firli yang berhubungan pertemuan dengan Menteri Pertanian,” kata Alex usai mengikuti sidang kode etik di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Rabu dilansir dari Antara.
Alex juga mengatakan keterangan yang disampaikan kepada sidang kode etik tersebut tidak jauh berbeda dengan yang disampaikan-nya saat diklarifikasi oleh Dewas KPK.
“Kami sampaikan bahwa keterangan kami sama dengan hasil klarifikasi, terkait keterangan tambahan sebenarnya enggak ada,” ujarnya.
Alex juga mengatakan tidak mengetahui keberadaan Firli dan mengapa yang bersangkutan tidak hadir dalam sidang kode etik tersebut. Dia juga mengatakan dirinya terakhir bertemu Firli tiga pekan yang lalu.
Dewas KPK hari ini menggelar sidang kode etik terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik Insan KPK oleh Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK karena beredar foto dirinya bersama mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang kini terjerat kasus dugaan korupsi yang perkaranya kemudian ditangani oleh lembaga antirasuah.
Dasar laporan tersebut adalah Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 yang berisi larangan bagi setiap insan KPK untuk bertemu dengan pihak berperkara di lembaga antirasuah tersebut.
Dewas KPK kemudian memutuskan untuk melanjutkan laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli Bahuri ke tahap persidangan kode etik.
Berdasarkan alat bukti dan keterangan 33 saksi, Dewas KPK telah mengantongi cukup alasan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik ini ke persidangan kode etik. (lm)