Jakarta, Pelanginews
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur akan menyampaikan replik secara tertulis menanggapi pledoi yang dibacakan Ivan, kuasa hukum terdakwa George Sugama Halim, pada kasus penganiayaan kepada saksi korban Dwi Ayu Darmawati.
“Replik akan kami sampaikan secara tertulis” ujar JPU Citra Sagita Sudadi dihadapan majelis hakim yang dipimpin Heru Kuntjoro, Senin (28/4/2025)
Pada pledoi yang dibacakan di depan majelis hakim, kuasa hukum terdakwa memohon supaya majelis memutuskan terdakwa dirawat di rehabiltasi sosial karena terdakwa mengalami disabilitas intelektual ringan.
Kejari Jakarta Timur melalui JPU Citra Sagita Sudadi menuntut terdakwa George Sugama Halim yang melakukan penganiayaan kepada saksi korban Dwi Ayu Darmawati selama 1 tahun penjara karena terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan pidana seperti diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Dalam tuntutan disebutkan terdakwa George Sugama Halim yang merupakan anak dari pengusaha toko roti “Lindayes” itu terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban Dwi Ayu Darmawati yang merupakan karyawati toko roti milik orang tua terdakwa yang berlokasi di Penggilingan Nomor 14 RT008/RW009 Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Perbuatan terrdakwa tersebut dilakukan pada 17 Oktober 2024.
Atas perbuatan terdakwa George Sugama Halim, jaksa meminta majelis hakim untuk menghukum (memvonis) terdakwa selama 1 tahun penjara
Sementara hal yang meringankan, kata tuntutan, terdakwa mengakui perbuatannya, dan belum pernah dihukum.
Sidang akan dilanjutkan kembali pada Rabu (30/4/2025) dengan agenda pembacaan replik dari penuntut umum (lm)