Jakarta, Pelanginews
Sidang Praperadilan M Yusuf tersangka tindak pidana pemalsuan girik digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda keterangan saksi dari pemohon.(21/4/2025)
Dua saksi yang dihadirkan pemohon adalah Effly Bustami, pensiunan polisi yang bertugas di Reskrim Umum Polda Metro Jaya dengan pangkat terakhir Aiptu dan Sukardi kuasa dari ahli waris yang melaporkan PT.MGP ke Polda Metro Jaya pada tahun 2004.
Dalam keterangannya, Aiptu Effly Bustami mengatakan pernah menangani kasus tanah yang berlokasi di Jalan Dewi Sartika, Cawang berupa Girik C 303/1938 Persil 276 S.II dengan luas 4500 meter persegi atas nama alm Soleha Binti Rasa.
Dia menambahkan menerima dokumen asli tanah tersebut dari pelapor dan dibuatkan tanda terima yang ditandatangani saksi. Diantara berkas yang diserahkan tersebut adalah girik dan PM1 yang dikeluarkan Kelurahan Cawang tahun 1999.
Namun sampai saat in tidak diketahui dimana keberadaan girik asli dan PM1 tanah tersebut. Menurut saksi, ada ahli waris yang meminta asli berkas tersebut, namun tidak diketahui lagi dimana tanda terimanya
Menurut saksi Sukardi yang juga warga Cawang, dirinya diberi kuasa oleh ahli waris (nenek tersangka M Yusuf) melaporkan PT MGP ke Polda Metro Jaya. Dia mengatakan telah diperiksa penyidik dua kali dan tidak mengetahui perkembangan setelah diperiksa. Dia juga tidak mengetahui keberadaan berkas asli tanah yang telah disita pihak kepolisian.
Uji Forensik
Sementara Kuasa hukum ahli waris, M. Yusuf, Patuan Nainggolan SH usai persidangan mengatakan kliennya ditetapkan tersangka dan ditahan polisi dengan dakwaan pemalsuan surat (girik), pada hal saksi yang dihadirkan di persidangan mengakui pernah menerima berkas asli tanah Jalan Dewi Sartika Cawang berupa Girik C 303/1938 Persil 276 S.II dengan luas 4500 meter persegi atas nama alm Soleha Binti Rasa.
“Girik itu kan punya keluarganya turun-temurun dan tadi sudah jelas di persidangan berkas diserahkan ke penyidik kepolisian dan diakui yang menerima dan ada tanda terima” ujar Patuan kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera. Jakarta Selatan.
Menurut Patuan Nainggolan untuk menyatakan palsu atau tidak harus ada uji forensik dari laboratorium forensik.
“Mana alat buktinya? apakah mereka sudah melakukan lab forensik untuk menyatakan palsu atau tidak” ujar Patuan.
Patuan menambahkan, sebanyak 47 orang ahli waris telah melayangkan gugatan ke PN Jakarta Timur terkait Girik tersebut.
“Yang paling tidak masuk di akal kalau misalnya dijerat dengan Pasal 263 ayat (2) KUHP, mengapa cuma satu orang yang ditahan?, karena semua ahli waris memberikan kuasa melakukan gugatan ke pengadilan, lengkap semuanya, harusnya semua jadi tersangka” imbuhnya
Dilimpahkan ke Kejaksaan
Terkait pelimpahan tahap dua kliennya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur pada Rabu (16/4/2025), Patuan mengatakan, itu adalah upaya untuk menggugurkan praperadilan yang masih proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Pada hari Rabu, 16 April 2025 proses tahap dua atau P-21 dilakukan pihak kepolisian ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Saya takutkan adalah permainan ini, takutnya ini kejaksaan langsung memasukkan ke pengadilan supaya praperadilan saya gugur. Ini yang saya kejar,” ujar Patuan.
Menurutnya kejaksaan mempunyai hak melepaskan tanpa proses peradilan. Patuan meyakini bahwa kliennya M Yusuf tidak pernah melakukan pemalsuan surat.
Patuan menambahkan, kini kewenangan berada di kejaksaan dan bagaimana kejaksaan memahami BAP tersebut.
Sidang praperadilan penangkapan dan penahanan M Yusuf adalah sidang ketiga. Sidang yang dipimpin Hakim Jan Oktavianus, SH, MH dihadiri kuasa hukum pemohon dan termohon dari Polda Metro Jaya. Sidang ditunda pada Selasa (22/4/2025) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari termhon. Pada Rabu (23/4/2025) penyampaian kesimpulan dan pada Jumat (25/4/2025) pembacaan putusan. (ded/lm)