Jakarta, Pelanginews
Pengurus baru Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) periode 2019 -2024 yang diperpanjang hingga 2025 digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Kader PDIP yang melakukan gugatan terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.HH-05.AH.11.02 tahun 2024 Djufri dan empat temannya telah terdaftar di PTUN Jakarta tanggal 9 September 2024 dengan nomor No. 311/G/2024/ PTUN.JKT
Kuasa hukum para penggugat, Anggiat Manalu, SH mengatakan gugatan itu diajukan lantaran bertentangan dengan AD/ART PDIP.
“Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. M.HH. 05. AH. 11.02 Tahun 2024 Tentang Pengesahan Struktur, komposisi dan Personalia DPP PDI masa bakti 2024-2025 dinilai melanggar prosedur yang benar dan melawan hukum yang harus diluruskan” kata Anggiat Manalu kepada wartawan di PTUN Jakarta (9/9/2024).
Anggiat Manalu mengatakan pengurus PDIP sudah demisioner sejak tanggal 10 Agustus 2024, maka harus menggelar Kongres sehingga tidak berwenang lagi untuk mengangkat dan melantik pengurus baru PDIP 2019 – 2024 hingga 2025.
“Penyusunan Pengurus DPP PDIP harus melalui Kongres sesuai AD/ART PDIP, sehingga kepengurusan PDIP saat ini yaitu periode 2019-2024 hingga 2025 adalah tidak sah dan cacat hukum dan harus dibatalkan ” tambahnya.
Dia menambahkan untuk menghindari pro kontra terkait kepengurusan baru DPP PDIP tersebut diuji secara profesional dan terbuka di pengadilan
“Apa pun keputusan hakim diharapkan membuat semuanya jelas dan terang serta mempunyai kepastian hukum. Semua pihak harus menerimanya” pungkasnya.
Saat dimintai konfirmasi, Humas PTUN Jakarta Irfan Mawardi, SH, MH, membenarkan gugatan itu sudah didaftarkan.
“Jika berkas pendaftaran administratifnya sudah lengkap, maka pimpinan akan segera menetapkan nama Majelis yang akan menyidangkan. Lalu ditetapkan jadwal persidangan dan diberitahukan kepada para pihak” ujar Irfan Mawardi, Senin ( 9/9/2024)
Sejauh ini pihak PDIP yang dikonfirmasi belum mau menanggapi gugatan kadernya tersebut. (lm)