Tarutung, Pelanginews
Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) memproyeksikan harapan penciptaan iklim investasi yang baik lewat terbitnya sebuah peraturan daerah (Perda) di wilayah tersebut.
“Untuk menciptakan iklim investasi yang baik di daerah ini. Sebuah regulasi yang dapat memberikan kemudahan bagi para investor merupakan awal yang harus kita upayakan bersama. Meski sudah agak terlambat jika melihat pada Kabupaten Samosir yang telah menerapkan hal ini,” kata Kepala Bidang Penanaman Modal, BPPTPM, Ronny MB Hutasoit, Rabu, di Tarutung.
Namun menurut dia, penerbitan Perda sangatlah pantas agar daerah ini mengupayakan pemberian kemudahan bagi sektor potensial penanaman modal.
Menurutnya, poin pemberian kemudahan akan mengatur soal adanya pendampingan dalam hal pembebasan lahan yang dibutuhkan investor. Atau misalkan adanya pembebasan tagihan retribusi untuk operasional tahun pertama bagi usaha yang diminati si investor.
“Bisa jadi Pemerintah akan melakukan pengkajian kembali tentang Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Apakah, nantinya bisa dibebaskan atau menerapkan pengurangan tagihan retribusi,” katanya.
Hal inilah yang menjadi dasar bagi pihaknya untuk mengusulkan sebuah draft Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perijinan dan Non Perijinan. Nantinya, setelah draft tersebut ditetapkan menjadi Perda, sebuah Peraturan Bupati akan melanjutkan patron regulasi tekhnisnya yang akan mengatur tentang aspek aspek penanaman modal serta pemberian fasilitas kemudahan investasi.
“Memang, hal utama yang akan menjadi daya tarik investor adalah potensi daerah yang ada. Namun, ketika sebuah potensi yang dimiliki daerah sama dengan potensi yang ada di daerah lain. Maka, sisi kemudahan berinvestasi yang ditawarkan daerah tersebut akan menjadi daya tarik berikutnya bagi investor,” jelasnya.
Kata Ronny, tujuan utama proyeksi tersebut adalah agar daya saing investasi daerah itu meningkat. Meski dengan adanya Perda, tugas BPPTPM juga akan sangat terbantu dalam pendataan jumlah investor yang telah mengantongi ijin prinsip serta telah beroperasi. Sebab, diakuinya, jika sampai saat ini, data tersebut tidak berhasil didapatkan.
Terpisah, Kepala Bagian Hukum dan Perundang-undangan Pemkab Taput, Alboin Butarbutar membenarkan soal usulan draft Ranperda yang disebutkan Ronny. Disebutkan, draft tersebut secara lisan telah disampaikan pihaknya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Meski, penyampain serta pengajuan secara tertulis masih dalam persiapan (ant/lm)