Jakarta, Pelanginews
Tender Proyek Pembangunan Jalan Selayang Pandang II senilai Rp 65.732.228.571 di Kabupaten Anambas Kepulauan Riau dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Arif Rahman, rekanan peserta tender yang memenangkan pelelangan.
Menurut Kuasa Hukum Arif Rahman dari Klinik Hukum Pengadaan Barang dan Jasa Nusantara, Kusnadi Hutahaean, Karto Nainggolan, Rumia Meidina, Laudin Napitupulu dan Tombak Marpaung, sejatinya pihaknyalah yang mengerjakan Proyek Pembangunan Jalan Selayang Pandang II dengan membawa perusahaan PT. Ganesha Bangun Riau Sarana (PT. GBRS). Namun setelah PT GBRS ditetapkan sebagai pemenang lelang ada keanehan, Surat Penunjulan Pengadaan Barang’/Jasa (SPPB-J) tak kunjung keluar pada hal sesuai jadwal awal sudah seharusnya diterbitkan.
“SPPB-J itu untuk pengurusan Jaminan Pelaksanaan, setelah itu baru tandatangan kontrak. Bila SPPB-J tidak keluar proses administrasi otomatis tidak bisa dilanjutkan” ujar Kusnadi Hutahaean di Gedung KPK (2/2/2026).

Dia menambahkan, saat penundaan lelang itu, pihaknya didatangi peserta tender yang lain (AAW), YS (mitra kerja AAW), PPK Pembangunan Jalan SP II dan Kuasa Pengguna Anggaran.
“Mereka datang dari Anambas ke Jakarta menemui klien kami, pertemuan sampai 3 kali digelar di Jakarta. Akhirnya karena tertekan klien kami bersedia menyerahkan pekerjaan dengan kompensasi sejumlah uang” ujar Kusnadi.
Dia mengatakan adapun kompensasi yang dijanjikan atas kerelaan menyerahkan pemenang pengerjaan proyek multy years tahun anggaran 2019 itu berupa uang pengganti biaya yang dikeluarkan pelapor Rp 500 juta, Estimasi profit Rp 3,1 miliar dan pengembalian uang pelapor Rp 50 juta.
“Klien kami juga telah membayar Rp 50 juta untuk peminjaman perusahaan PT. GBRS” ujar Kusnadi Hutahaean.
Meski telah ada komitmen kompensasi dengan pihak yang mengerjakan, namun sampai selesai proyek pembangunan Jalan Selayang Pandang II komitmen tersebut tidak pernah terealisasi.
“Selama ini klien kami sabar, sesama rekanan tetap percaya komitmen akan diselesaikan. Namun setelah ditunggu 3 tahun, tetapi tidak ada realisasi. Alhirnya kami gugat secara perdata di Pengadilan Negeri Pekanbaru.” Ujarnya.
Namun gugatan perdata di Pengadilan Negeri Pekan Baru juga tidak berlanjut. Sejauh ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Anambas yang dikonfirmasi belum menanggapi (lm)







